Kriteria Siswa yang Ikut TKA Pengganti UN Sesuai Permendikdasmen yang Baru Terbit

Rabu, 04 Juni 2025 - 16:40 WIB
loading...
Kriteria Siswa yang...
Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) . TKA adalah versi baru Ujian Nasional (UN) yang akan menguji siswa di beberapa mata pelajaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Ketika awal-awal menjabat memang mengumumkan akan menghidupkan Kembali Ujian Nasional (UN). Pada Desember 2025 lalu Ketika ditanya kapan implementasi, ia meminta menunggu pengumuman resminya dari pemerintah.

Baca juga: TKA Dinilai Lebih Objektif untuk Mengukur Hasil Belajar Murid

Oleh Abdul Mu'ti, UN perlu dihidupkan Kembali lantaran masih diperlukan sebagai alat ukur kemampuan individual siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.

Kini Abdul Mu'ti pun sudah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai landasan hukum tes pengganti UN tersebut.

Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kata Ujian di UN akan Dihapus, Gantinya Apa?

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini mata pelajaran yang diujikan di TKA jenjang SD sederajat dan SMP sederajat adalah bahasa Indonesia dan matematika.

Lalu mata pelajaran yang akan diujikan di SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

Baca juga: Beri Sinyal UN Ada Lagi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Pengumuman, Sabar Ya

Sekolah yang akan menjalankan TKA, sesuai Permendikdasmen yang baru saja diundangkan itu adalah sekolah yang sudah terakreditasi. Kemudian harus memiliki sarana penunjang seperti computer, listrik, jaringan internet, dan petugas pelaksana.

Kriteria Siswa yang Akan Ikut TKA


Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini siswa yang akan mengikuti tes kompetensi versi baru tersebut.

1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

2. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

a. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat;

b. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat;

c. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.

4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:

a. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

b. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau

c. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

5. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

6. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.

7. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
yang memiliki hambatan intelektual.

Demikian kriteria siswa yang akan mengikuti TKA . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Rekomendasi
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Berita Terkini
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved