Kriteria Siswa yang Ikut TKA Pengganti UN Sesuai Permendikdasmen yang Baru Terbit
Rabu, 04 Juni 2025 - 16:40 WIB
loading...
Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) . TKA adalah versi baru Ujian Nasional (UN) yang akan menguji siswa di beberapa mata pelajaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Ketika awal-awal menjabat memang mengumumkan akan menghidupkan Kembali Ujian Nasional (UN). Pada Desember 2025 lalu Ketika ditanya kapan implementasi, ia meminta menunggu pengumuman resminya dari pemerintah.
Baca juga: TKA Dinilai Lebih Objektif untuk Mengukur Hasil Belajar Murid
Oleh Abdul Mu'ti, UN perlu dihidupkan Kembali lantaran masih diperlukan sebagai alat ukur kemampuan individual siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Kini Abdul Mu'ti pun sudah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai landasan hukum tes pengganti UN tersebut.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kata Ujian di UN akan Dihapus, Gantinya Apa?
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini mata pelajaran yang diujikan di TKA jenjang SD sederajat dan SMP sederajat adalah bahasa Indonesia dan matematika.
Lalu mata pelajaran yang akan diujikan di SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Baca juga: Beri Sinyal UN Ada Lagi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Pengumuman, Sabar Ya
Sekolah yang akan menjalankan TKA, sesuai Permendikdasmen yang baru saja diundangkan itu adalah sekolah yang sudah terakreditasi. Kemudian harus memiliki sarana penunjang seperti computer, listrik, jaringan internet, dan petugas pelaksana.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini siswa yang akan mengikuti tes kompetensi versi baru tersebut.
1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
2. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat;
c. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
5. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
6. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
7. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
yang memiliki hambatan intelektual.
Demikian kriteria siswa yang akan mengikuti TKA . Semoga informasi ini bermanfaat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti Ketika awal-awal menjabat memang mengumumkan akan menghidupkan Kembali Ujian Nasional (UN). Pada Desember 2025 lalu Ketika ditanya kapan implementasi, ia meminta menunggu pengumuman resminya dari pemerintah.
Baca juga: TKA Dinilai Lebih Objektif untuk Mengukur Hasil Belajar Murid
Oleh Abdul Mu'ti, UN perlu dihidupkan Kembali lantaran masih diperlukan sebagai alat ukur kemampuan individual siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Kini Abdul Mu'ti pun sudah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2005 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai landasan hukum tes pengganti UN tersebut.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Kata Ujian di UN akan Dihapus, Gantinya Apa?
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini mata pelajaran yang diujikan di TKA jenjang SD sederajat dan SMP sederajat adalah bahasa Indonesia dan matematika.
Lalu mata pelajaran yang akan diujikan di SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Baca juga: Beri Sinyal UN Ada Lagi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Pengumuman, Sabar Ya
Sekolah yang akan menjalankan TKA, sesuai Permendikdasmen yang baru saja diundangkan itu adalah sekolah yang sudah terakreditasi. Kemudian harus memiliki sarana penunjang seperti computer, listrik, jaringan internet, dan petugas pelaksana.
Kriteria Siswa yang Akan Ikut TKA
Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, berikut ini siswa yang akan mengikuti tes kompetensi versi baru tersebut.
1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
2. Murid wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat;
c. Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
4. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
5. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
6. Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
7. Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
yang memiliki hambatan intelektual.
Demikian kriteria siswa yang akan mengikuti TKA . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :