Persyaratan Terbaru Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Senin, 09 Juni 2025 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Guru PNS yang bisa mengikuti seleksi adalah guru dengan pangkat minimal penata muda tingkat 1 atau golongan III/B. Sementara untuk guru PPPK yang sudah berpengalaman minimal 4 tahun.
1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;
2. Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
3. Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
4. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 bulan sejak tanggal
penerbitan;
5. Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerntah Daerah terkait
6. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Selanjutnya, guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah.
Lalu guru yang lulus seleksi substansi bakal calon kepala sekolah akan diumumkan direktorat melalui sistem informasi yang dikelola kementerian.
Persyaratan Berkas Pendaftaran
1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;
2. Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
3. Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
4. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 bulan sejak tanggal
penerbitan;
5. Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerntah Daerah terkait
6. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Selanjutnya, guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah.
Lalu guru yang lulus seleksi substansi bakal calon kepala sekolah akan diumumkan direktorat melalui sistem informasi yang dikelola kementerian.
(nnz)
Lihat Juga :