Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus
Selasa, 10 Juni 2025 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Dosen disabilitas
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
< 70 Tahun
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
< 65 Tahun
KATEGORI
Reguler Kemdiktisaintek:
Dosen Tetap Kemdiktisaintek
Mandiri:
Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu
Dosen Tidak Tetap
Kementerian Mitra/KL
Pembiayaan
Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Nominasi
Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;
Memiliki jabatan akademik minimal AA;
Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;
Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Catatan:
Batas Usia Maksimal
Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022
< 70 Tahun
Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025
< 65 Tahun
Kategori Peserta dan Pembiayaan
KATEGORI
Reguler Kemdiktisaintek:
Dosen Tetap Kemdiktisaintek
Mandiri:
Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu
Dosen Tidak Tetap
Kementerian Mitra/KL
Pembiayaan
Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos, sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.
Persyaratan Peserta Sertifikasi
Nominasi
Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;
Memiliki jabatan akademik minimal AA;
Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
Pemenuhan Persyaratan
Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;
Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
Catatan:
Lihat Juga :