Pengumuman Seleksi Akhir PPPK 2024 Dirilis Bertahap 16 hingga 30 Juni, Cek Infonya
Selasa, 17 Juni 2025 - 19:25 WIB
loading...
Pengumuman hasil kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pengumuman hasil kelulusan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025.
Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, ujian tersebut menguji empat aspek utama kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Baca juga: Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN? Berikut Syarat Pendaftarannya
1. Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang mendaftar formasi guru di pemerintah daerah.
1. Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK Tahap I.
2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos tahap administrasi.
3. Individu yang belum pernah mendaftar dalam seleksi ASN sebelumnya.
Baca juga: Persyaratan Terbaru Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Pelamar prioritas tahun 2021, seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapat penempatan.
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) dengan kualifikasi sesuai.
2. Pegawai berkode R2 dan R3 dengan jabatan relevan.
3. Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
4. Lulusan Prajabatan atau PPG.
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Namun, implementasi skema paruh waktu ini menunggu selesainya seluruh proses seleksi PPPK 2024 Tahap I dan II.
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 didasarkan pada:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 (mekanisme umum seleksi PPPK)
2. KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024, yang mengatur seleksi jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di daerah.
Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang memenuhi syarat administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, ujian tersebut menguji empat aspek utama kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.
Baca juga: Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN? Berikut Syarat Pendaftarannya
Pada PPPK Tahap II tahun 2024, proses seleksi difokuskan kepada dua kelompok pelamar utama:
1. Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya yang mendaftar formasi guru di pemerintah daerah.
Selain kriteria tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga membuka peluang bagi:
1. Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK Tahap I.
2. Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos tahap administrasi.
3. Individu yang belum pernah mendaftar dalam seleksi ASN sebelumnya.
Baca juga: Persyaratan Terbaru Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Optimalisasi Formasi PPPK Tahap II
Pemerintah juga menerapkan strategi optimalisasi formasi kosong, dengan urutan prioritas sebagai berikut:Pelamar prioritas tahun 2021, seperti guru dan bidan D4 yang belum mendapat penempatan.
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) dengan kualifikasi sesuai.
2. Pegawai berkode R2 dan R3 dengan jabatan relevan.
3. Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
4. Lulusan Prajabatan atau PPG.
Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer
Bagi tenaga honorer yang terdaftar di database BKN namun tidak lolos seleksi PPPK atau CPNS 2024, tersedia alternatif skema kerja paruh waktu. Skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, mencakup delapan jabatan, yaitu:1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Namun, implementasi skema paruh waktu ini menunggu selesainya seluruh proses seleksi PPPK 2024 Tahap I dan II.
Dasar Hukum Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 didasarkan pada:
1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 (mekanisme umum seleksi PPPK)
2. KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024, yang mengatur seleksi jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan di daerah.
(nnz)
Lihat Juga :