Ini Solusi Kemendiktisaintek untuk Mahasiswa Retaker Program Profesi Dokter
Kamis, 26 Juni 2025 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Kemendiktisaintek pun menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam dua forum dialog pada 18 dan 23 Juni 2025.
Mengenai permintaan sertifikat profesi dokter, sesuai regulasi yang berlaku, sertifikat profesi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter.
Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik. Tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut.
Kemudian terkait pembebasan biaya kuliah, Ardi menjelaskan, Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi untuk membebaskan mahasiswa retaker dari kewajiban membayar biaya kuliah apabila tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.
Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter.
Terakhir soal permintaan pelaksanaan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 dijelaskan bahwa sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Argumen pemohon tentang ketidakperluan uji kompetensi dinyatakan tidak beralasan.
Kini, UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004 telah digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2023, yang memperkuat posisi UKMPPD sebagai instrumen utama penjaminan mutu. Kemdiktisaintek bersama Kemenkes tengah menyusun Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Nasional dengan target finalisasi pada Juli 2025.
Mengenai permintaan sertifikat profesi dokter, sesuai regulasi yang berlaku, sertifikat profesi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter.
Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik. Tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut.
Kemudian terkait pembebasan biaya kuliah, Ardi menjelaskan, Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi untuk membebaskan mahasiswa retaker dari kewajiban membayar biaya kuliah apabila tidak mengikuti proses pembelajaran aktif.
Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter.
Terakhir soal permintaan pelaksanaan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017 dijelaskan bahwa sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Argumen pemohon tentang ketidakperluan uji kompetensi dinyatakan tidak beralasan.
Kini, UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004 telah digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2023, yang memperkuat posisi UKMPPD sebagai instrumen utama penjaminan mutu. Kemdiktisaintek bersama Kemenkes tengah menyusun Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Nasional dengan target finalisasi pada Juli 2025.
Lihat Juga :