SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Kuota dan Syaratnya
Senin, 30 Juni 2025 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Jalur Domisili ditentukan berdasarkan domisili CMB dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
(2) wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
(3) wilayah PMB prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) Wilayah penerimaan murid baru prioritas;
(2) Usia dari yang tertua ke yang termuda;
(3) Urutan pilihan sekolah; dan
(4) Waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.
Kuota
Kuota pada Jalur Domisili sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
Ketentuan
(1) wilayah PMB prioritas pertama, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah dan RT berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
(2) wilayah PMB prioritas kedua, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
(3) wilayah PMB prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CMB yang berdomisili pada kelurahan yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
(1) Wilayah penerimaan murid baru prioritas;
(2) Usia dari yang tertua ke yang termuda;
(3) Urutan pilihan sekolah; dan
(4) Waktu mendaftar.
Dalam hal kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua.
SMA
Kuota
Kuota pada Jalur Domisili sebanyak 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
Ketentuan
Lihat Juga :