Beasiswa Unggulan 2025 Kapan Dibuka? Simak Persyaratan Utama dan Berkas yang Diperlukan
Rabu, 09 Juli 2025 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
2. mendapatkan rekomendasi minimal dari guru Bimbingan Konseling di Sekolah asal bagi pendaftar jenjang S-1, dan dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar jenjang S2/S-3;
3. tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak manapun termasuk APBN/APBD dengan komponen pembiayaan yang sama;
4. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
5. diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana daftar terlampir) atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
6. tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya; dan
7 beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelaskelas sebagai berikut:
kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi;
7. berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S-1), atau IPS minimal 3,25 pada program magister (S-2) dan doktor (S-3) selama menjadi penerima Beasiswa
Unggulan.
1. Kartu tanda penduduk (KTP);
2. kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going);
3. surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
4. surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going);
3. tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak manapun termasuk APBN/APBD dengan komponen pembiayaan yang sama;
4. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
5. diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana daftar terlampir) atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
6. tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya; dan
7 beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak untuk kelaskelas sebagai berikut:
kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, dan kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi;
7. berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S-1), atau IPS minimal 3,25 pada program magister (S-2) dan doktor (S-3) selama menjadi penerima Beasiswa
Unggulan.
Berkas Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP);
2. kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going);
3. surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
4. surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going);
Lihat Juga :