Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025, Orang Tua Harus Tahu!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:17 WIB
loading...
Ketentuan Seragam dan...
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025 resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, untuk seluruh siswa baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Foto/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) 2025 resmi dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, untuk seluruh siswa baru di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menekankan pelaksanaan MPLS Ramah, yang berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah secara positif, menyenangkan, dan bebas kekerasan.

MPLS Ramah bertujuan mengenalkan murid baru pada warga sekolah, kurikulum, budaya belajar, hingga nilai-nilai karakter, dengan cara yang menggembirakan dan menghormati hak anak.

Baca juga: Lirik Lagu Hari Baru, Jingle Resmi MPLS Ramah 2025

Seluruh kegiatan dilaksanakan selama lima hari pada jam sekolah formal sesuai kalender akademik yang berlaku.

Agar pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip perlindungan anak dan pendidikan yang bermartabat, Kemendikdasmen menetapkan beberapa ketentuan penting, termasuk soal seragam dan larangan aktivitas yang tidak mendidik.

Ketentuan Seragam MPLS 2025


Sesuai dengan Materi MPLS Ramah 2025, tidak ada kewajiban penggunaan seragam khusus selama MPLS 2025. Sekolah hanya boleh menganjurkan pilihan seragam yang mudah diakses oleh siswa baru dan tidak membebani orang tua atau wali murid. Pilihan tersebut antara lain:

- Seragam sekolah dari jenjang sebelumnya (SD/SMP)

- Seragam olahraga dari jenjang sebelumnya

- Pakaian bebas yang rapi dan sopan

Baca juga: MPLS 2025 Resmi 5 Hari, Ada Edukasi Cegah Judi Online dan Orang Tua Diminta Antar Anak

Ketentuan ini bertujuan mencegah beban biaya tambahan bagi keluarga murid baru. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru hanya untuk MPLS.

4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025


Agar kegiatan MPLS benar-benar ramah anak dan mendidik, Kemendikdasmen melarang keras empat jenis aktivitas berikut:

1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan

Semua tugas dalam MPLS harus bersifat edukatif, relevan, dan mendukung tujuan pengenalan lingkungan sekolah. Tugas seperti membawa barang aneh, menulis surat cinta, atau membuat yel-yel berlebihan yang tidak mendidik tidak diperbolehkan.

2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan atau Perpeloncoan

Segala bentuk kekerasan fisik, verbal, hingga psikis dilarang keras dalam MPLS Ramah. Hukuman yang mempermalukan, merendahkan, atau menakut-nakuti siswa sama sekali tidak boleh dilakukan, termasuk aktivitas menyuruh siswa berteriak, berjalan jongkok, atau dihukum karena tidak membawa atribut tertentu.

3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru

Seluruh aktivitas MPLS wajib dilakukan di bawah pengawasan guru atau tenaga pendidik. Bila ada kegiatan di luar lingkungan sekolah, maka harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali. Ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama mengikuti kegiatan.

4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan

Sekolah dilarang keras menyuruh siswa memakai atribut yang mempermalukan, seperti topi aneh, tas kresek, tanda pengenal berukuran besar, atau asesoris lain yang tak memiliki nilai edukatif. Atribut seperti ini bisa merusak psikologis anak dan menurunkan kepercayaan diri mereka.

MPLS Ramah merupakan bagian dari upaya mewujudkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, memperkuat karakter, dan memperkenalkan profil pelajar Pancasila sejak hari pertama.

Melalui kegiatan yang menyenangkan dan inklusif, siswa baru akan merasa diterima dan lebih siap menjalani kehidupan belajar di lingkungan sekolah baru.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Pertama Puasa 2026...
Hari Pertama Puasa 2026 Siswa Masuk Sekolah? Ini Jadwal Pembelajaran Resmi Pemerintah
Hari Pertama Sekolah...
Hari Pertama Sekolah 2026, Mendikdasmen Pimpin Upacara Bendera di Aceh Tamiang
Awali Semester Genap...
Awali Semester Genap 2026, Sekolah Gelar Pagi Ceria hingga Nyanyi Lagu Hari Baru
Mendikdasmen Instruksikan...
Mendikdasmen Instruksikan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap
Makna Warna Seragam...
Makna Warna Seragam Sekolah: Filosofi Merah-Putih, Biru-Putih, dan Abu-Abu
Apa Itu Gerakan 7 Kebiasaan...
Apa Itu Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat? Pahami untuk MPLS 2025
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Hari Pertama Sekolah...
Hari Pertama Sekolah usai Libur Lebaran, BMKG: Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
Rekomendasi
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
4 Alasan Ukraina Bisa...
4 Alasan Ukraina Bisa Runtuh pada 2025, Banyak Kota yang Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved