Kisah Ibu dan Anak Kompak Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya
Jum'at, 18 Juli 2025 - 18:16 WIB
loading...
Kekompakan terlihat dari torehan prestasi antara seorang ibu dan anak yang lulus program doktoral dari Universitas Borobudur. Foto/istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Kekompakan terlihat dari torehan prestasi antara seorang ibu dan anak yang meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur. Anak tersebut ialah Mohamad Adya Laksmana Sudradjat yang merupakan angkatan 24, dari program doktoral Ilmu Hukum Universitas Borobudur.
Owner Laksmindo Organizer & Suppliers serta Enita, Adya & Partners yang baru saja menjadi dosen program studi magister Hukum salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ini telah menjalani sidang terbuka pada tanggal 18 oktober 2024 lalu.
Adya Laksmana berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Model Penerapan Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia”.
Baca juga: Promosi Doktor FEB UI, Eko Surya Ungkap Strategi Orkestrasi BPKH dalam Keuangan Haji
Adya Laksmana mendapatkan apresiasi dari para penguji karena berhasil mendapatkan IPK 3,83. Ia bisa berhasil lulus di usia yang masih muda.
Adya lulus dibawah bimbingan dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago selaku Promotor dan Megawati Barthos selaku Ko Promotor.
Apresiasi bukan hanya disampaikan untuk kesuksesan Adya Laksmana, tetapi di Kampus yang sama, prestasi juga diraih sang ibunda tercinta.
Baca juga: Doktor UI Kembangkan Model Edukasi K3 Turunkan Angka Kecelakaan dan Penyakit Pekerja Sawit
Enita Adyalaksmita yang merupakan ibunda dari Adya, berhasil melalui sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum.
Enita merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 23, yang berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Model Rekrutmen Advokat Yang Berintegritas Bagi Organisasi Advokat Guna Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan”. Enita menggelar sidang terbuka pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Dalam sidang terbuka, Enita yang merupakan Ketua Umum Himpunan advokat/ Pengacara Indonesia ini menjelaskan bahwa penelitian yang dibuatnya merupakan suatu penelitian yang bersifat urgensi bagi calon
advokat.
Secara das sein (fakta dan realita) didapatkan bahwa sistem rekrument calon advokat dari masing-masing Organisasi Advokat terjadinya gap atau ketimpangan kualitas dan competency baik hard competency dan soft competency, tidak terbatas pada berbagai ilmu hukum dan ilmu lainnya sebagai asset penting, dan capital intangible yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai advokat tatkala sudah memperoleh sumpah dan janji
advokat dari Pengadilan Tinggi setempat.
Dalam penelitian tersebut, Enita menggunakan teori keadilan yang dikembangkan oleh Aristoteles, teori kepastian hukum yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, dan teori kemanfaatan yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Kedua, standar rekrutmen advokat yang berlaku saat ini diatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada.
"Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon advokat," kata Enita usai menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Hukum, melalui siaran pers, Jumat (18/7/2025).
Ketiga, lanjut dia, model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional. Di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional tersebut terdapat instruktur-instruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut," jelas Enita.
Owner Laksmindo Organizer & Suppliers serta Enita, Adya & Partners yang baru saja menjadi dosen program studi magister Hukum salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ini telah menjalani sidang terbuka pada tanggal 18 oktober 2024 lalu.
Adya Laksmana berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Model Penerapan Pemenuhan Kuota Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Indonesia”.
Baca juga: Promosi Doktor FEB UI, Eko Surya Ungkap Strategi Orkestrasi BPKH dalam Keuangan Haji
Adya Laksmana mendapatkan apresiasi dari para penguji karena berhasil mendapatkan IPK 3,83. Ia bisa berhasil lulus di usia yang masih muda.
Adya lulus dibawah bimbingan dari Prof. Dr. H. Faisal Santiago selaku Promotor dan Megawati Barthos selaku Ko Promotor.
Apresiasi bukan hanya disampaikan untuk kesuksesan Adya Laksmana, tetapi di Kampus yang sama, prestasi juga diraih sang ibunda tercinta.
Baca juga: Doktor UI Kembangkan Model Edukasi K3 Turunkan Angka Kecelakaan dan Penyakit Pekerja Sawit
Enita Adyalaksmita yang merupakan ibunda dari Adya, berhasil melalui sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum.
Enita merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 23, yang berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Model Rekrutmen Advokat Yang Berintegritas Bagi Organisasi Advokat Guna Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan”. Enita menggelar sidang terbuka pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Dalam sidang terbuka, Enita yang merupakan Ketua Umum Himpunan advokat/ Pengacara Indonesia ini menjelaskan bahwa penelitian yang dibuatnya merupakan suatu penelitian yang bersifat urgensi bagi calon
advokat.
Secara das sein (fakta dan realita) didapatkan bahwa sistem rekrument calon advokat dari masing-masing Organisasi Advokat terjadinya gap atau ketimpangan kualitas dan competency baik hard competency dan soft competency, tidak terbatas pada berbagai ilmu hukum dan ilmu lainnya sebagai asset penting, dan capital intangible yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai advokat tatkala sudah memperoleh sumpah dan janji
advokat dari Pengadilan Tinggi setempat.
Dalam penelitian tersebut, Enita menggunakan teori keadilan yang dikembangkan oleh Aristoteles, teori kepastian hukum yang dikembangkan oleh Gustav Radbruch, dan teori kemanfaatan yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham.
Hasil penelitian ini menunjukan pertama, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) perlu diakui, oleh karena belum ada lembaga yang menaungi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum.
Kedua, standar rekrutmen advokat yang berlaku saat ini diatur oleh masing-masing organisasi advokat yang ada.
"Dalam perspektif keadilan korektif, rekrutmen advokat terkait pendidikan harus difokuskan pada upaya memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan, dan kesalahan sistemik yang telah terjadi dalam akses serta proses pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi calon advokat," kata Enita usai menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Hukum, melalui siaran pers, Jumat (18/7/2025).
Ketiga, lanjut dia, model rekrutmen advokat yang berintegritas bagi organisasi Advokat guna memberikan kepastian hukum dan keadilan dengan membentuk Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Sehingga dapat dirasakan asas kemanfaatannya secara nasional bagi advokat, oleh karena kurikulum materi sudah berstandar nasional. Di dalam Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Advokat Nasional tersebut terdapat instruktur-instruktur yang terdiri dari para advokat senior, akademisi, tokoh masyarakat dan pemerintah dalam lembaga tersebut," jelas Enita.
(nnz)
Lihat Juga :