Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring

Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Kepala Sekolah Jual...
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tidak menghukum Kepala SMAN 3 Seluma. Langkah yang diambil oleh sekolah dianggap sebagai diskresi untuk mengatasi masalah pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan Kepala SMAN 2 Seluma mengeluarkan kebijakan mengizinkan penjualan lembar kerja sekolah (LKS) kepada siswa-siswi. LKS itu bertujuan untuk mengganti modul karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )

“Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, dan sinyal tidak stabil. Ironisnya, niat baik kepala sekolah dan jajaranya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Dinas Pendidikan (Disdik) menilai kebijakan itu melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Penjualan Buku. Aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Baca juga: Guru Honorer juga akan Dapat Bantuan Kuota )

KPAI menilai, alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi masalah PJJ daring. Disdik Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi COVID-19.

Retno mengungkapkan, Kepala SMAN 3 Seluma menyatakan tidak memaksakan pembelian LKS tersebut. Kepala Sekolah, menurutnya, mengakui mengizinkan penerbit menitipkan pada guru mata pelajaran terkait.

“Ini murni karena kedaruratan saja. Niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemi ini,” kata Retno menirukan keterangan Kepala SMAN 3 Seluma.

Retno menilai kebijakan Kepala SMAN 3 Seluma itu sebagai sebuah diskresi. Sebagai manajer sekolah, maka Kepala SMAN 3 Seluma lebih memahami kondisi sekolahnya. Keputusan mengizinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan PJJ daring. (Baca juga: Kemendikbud Khawatir Banyak Anak Putus Sekolah Akibat COVID-19 )

KPAI menyebut, diskresi itu merupakan bagian otonomi sekolah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Otonomi sekolah adalah keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap sekolah untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut. Syaratnya, tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional.

Penggunaan LKS itu sebagai upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan. Apalagi, hingga 9 September 2020, SMAN 2 Seluma dan seluruh sekolah di Kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Oleh karena itu, seharusnya Disdik Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini. Bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
Jadwal Libur Lebaran...
Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah, Masuk Kembali 9 April
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Besok Hari Pertama Sekolah...
Besok Hari Pertama Sekolah di Bulan Ramadan 2025, Cek Jadwal Selengkapnya
Rekomendasi
Hujan Deras, Pemudik...
Hujan Deras, Pemudik Terjebak Banjir di Jalan Arteri Gedebage Bandung
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
Fadly Alberto Bidik...
Fadly Alberto Bidik Kemenangan di Dua Laga Tersisa Timnas Indonesia U-17
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Video Serangan terhadap...
Video Serangan terhadap Petugas Medis Bulan Sabit Merah Ungkap Kebohongan Israel
Berita Terkini
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
5 jam yang lalu
Red Sparks Comeback...
Red Sparks Comeback Berkat Megawati Hangestri! Ini Profil Pendidikan Sang Bintang Voli Dunia
21 jam yang lalu
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
22 jam yang lalu
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
1 hari yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
2 hari yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved