Kepala Sekolah Jual LKS, KPAI: Diskresi untuk Mengatasi PJJ Daring
Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tidak menghukum Kepala SMAN 3 Seluma. Langkah yang diambil oleh sekolah dianggap sebagai diskresi untuk mengatasi masalah pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan Kepala SMAN 2 Seluma mengeluarkan kebijakan mengizinkan penjualan lembar kerja sekolah (LKS) kepada siswa-siswi. LKS itu bertujuan untuk mengganti modul karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
“Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, dan sinyal tidak stabil. Ironisnya, niat baik kepala sekolah dan jajaranya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Dinas Pendidikan (Disdik) menilai kebijakan itu melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Penjualan Buku. Aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Baca juga: Guru Honorer juga akan Dapat Bantuan Kuota )
KPAI menilai, alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi masalah PJJ daring. Disdik Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi COVID-19.
Retno mengungkapkan, Kepala SMAN 3 Seluma menyatakan tidak memaksakan pembelian LKS tersebut. Kepala Sekolah, menurutnya, mengakui mengizinkan penerbit menitipkan pada guru mata pelajaran terkait.
“Ini murni karena kedaruratan saja. Niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemi ini,” kata Retno menirukan keterangan Kepala SMAN 3 Seluma.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menerangkan Kepala SMAN 2 Seluma mengeluarkan kebijakan mengizinkan penjualan lembar kerja sekolah (LKS) kepada siswa-siswi. LKS itu bertujuan untuk mengganti modul karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. (Baca juga: Kemendikbud Akui PJJ Belum Maksimal, Ini Alasannya )
“Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota, dan sinyal tidak stabil. Ironisnya, niat baik kepala sekolah dan jajaranya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Dinas Pendidikan (Disdik) menilai kebijakan itu melanggar Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Larangan Penjualan Buku. Aturan lain yang diduga dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (Baca juga: Guru Honorer juga akan Dapat Bantuan Kuota )
KPAI menilai, alih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi masalah PJJ daring. Disdik Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi COVID-19.
Retno mengungkapkan, Kepala SMAN 3 Seluma menyatakan tidak memaksakan pembelian LKS tersebut. Kepala Sekolah, menurutnya, mengakui mengizinkan penerbit menitipkan pada guru mata pelajaran terkait.
“Ini murni karena kedaruratan saja. Niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemi ini,” kata Retno menirukan keterangan Kepala SMAN 3 Seluma.
Lihat Juga :