Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:00 WIB
loading...
Skema PPPK Paruh Waktu...
Pemerintah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah. Foto/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu juga menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK Massal sesuai prinsip penataan pegawai non ASN.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diperbolehkan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) bagi yang terbatas dana belanja pegawainya.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah demi mendukung kelancaran pelayanan pada masyarakat.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, melansir laman Kementerian PANRB, Rabu (30/7/2025).

Baca juga:Apa Tahapan Selanjutnya bagi PPPK 2024 yang Mendapat Kode L?

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu


Mengenai hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan sebagai berikut:

1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pengadaan CPNS dan PPPK 2024

2. Khusus pelamar yang sudah ikut seleksi tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi CPNS 2024

3. Masuk dalam database BKN

Baca juga: Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK

4. Namun non ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu

5. Diusulkan oleh PPK masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi an ketersediaan anggaran

6. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan

Rincian Pengusulan Jabatan PPPK Paruh Waktu


1. Guru

2. Tenaga Kesehatan

3. Pengelola Umum Operasional

4. Operator Layanan Operasional

5. Pengelola Layanan operasional

6. Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu


1. Pengusulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB sesuai dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan

2. Usulan itu lalu disampaikan melalui layanan elektronik BKN

3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah

4. Jika sudah mendapatkan penetapan maka PPPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan

5. Penetapan NI PPPK/Nomor induk identitas pegawai ASN

6. Penerbitan NI PPPK oleh PPK paling lama 7 hari kerja

7. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dijelaskan Kementerian PAN RB. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Rekomendasi
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved