Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
Rabu, 30 Juli 2025 - 16:00 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah. Foto/Isra Triansyah.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu juga menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK Massal sesuai prinsip penataan pegawai non ASN.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diperbolehkan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) bagi yang terbatas dana belanja pegawainya.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah demi mendukung kelancaran pelayanan pada masyarakat.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, melansir laman Kementerian PANRB, Rabu (30/7/2025).
Baca juga:Apa Tahapan Selanjutnya bagi PPPK 2024 yang Mendapat Kode L?
Mengenai hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan sebagai berikut:
1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pengadaan CPNS dan PPPK 2024
2. Khusus pelamar yang sudah ikut seleksi tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi CPNS 2024
3. Masuk dalam database BKN
Baca juga: Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK
4. Namun non ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
5. Diusulkan oleh PPK masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi an ketersediaan anggaran
6. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan
1. Guru
2. Tenaga Kesehatan
3. Pengelola Umum Operasional
4. Operator Layanan Operasional
5. Pengelola Layanan operasional
6. Penata Layanan Operasional
1. Pengusulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB sesuai dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan
2. Usulan itu lalu disampaikan melalui layanan elektronik BKN
3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
4. Jika sudah mendapatkan penetapan maka PPPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
5. Penetapan NI PPPK/Nomor induk identitas pegawai ASN
6. Penerbitan NI PPPK oleh PPK paling lama 7 hari kerja
7. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dijelaskan Kementerian PAN RB. Semoga informasi ini bermanfaat.
Instansi pemerintah pusat dan daerah diperbolehkan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) bagi yang terbatas dana belanja pegawainya.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah demi mendukung kelancaran pelayanan pada masyarakat.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, melansir laman Kementerian PANRB, Rabu (30/7/2025).
Baca juga:Apa Tahapan Selanjutnya bagi PPPK 2024 yang Mendapat Kode L?
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mengenai hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan sebagai berikut:
1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pengadaan CPNS dan PPPK 2024
2. Khusus pelamar yang sudah ikut seleksi tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi CPNS 2024
3. Masuk dalam database BKN
Baca juga: Cetak ASN Berintegritas, Kemenag Gelar Pelatihan Dasar Bagi 88.676 CPNS dan PPPK
4. Namun non ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK bisa dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu
5. Diusulkan oleh PPK masing-masing instansi sesuai kebutuhan organisasi an ketersediaan anggaran
6. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan
Rincian Pengusulan Jabatan PPPK Paruh Waktu
1. Guru
2. Tenaga Kesehatan
3. Pengelola Umum Operasional
4. Operator Layanan Operasional
5. Pengelola Layanan operasional
6. Penata Layanan Operasional
Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
1. Pengusulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri PANRB sesuai dengan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan
2. Usulan itu lalu disampaikan melalui layanan elektronik BKN
3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
4. Jika sudah mendapatkan penetapan maka PPPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
5. Penetapan NI PPPK/Nomor induk identitas pegawai ASN
6. Penerbitan NI PPPK oleh PPK paling lama 7 hari kerja
7. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dijelaskan Kementerian PAN RB. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :