Ternyata Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai dengan Aturan Terbaru Pemerintah

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:00 WIB
loading...
Ternyata Segini Gaji...
Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak calon abdi negara yang tertarik bergabung melalui skema kerja fleksibel. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Gaji PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian banyak calon abdi negara. Berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun CPNS, PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri terkait gaji, jam kerja, dan durasi kontrak. Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mendaftar, penting memahami rincian gaji dan ketentuannya.

Pemerintah melalui PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa instansi pemerintah dapat mengangkat PPPK Paruh Waktu untuk enam jenis jabatan, yaitu guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Baca juga: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya

Gaji PPPK Paruh Waktu


Gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tetap secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.

Namun, Kementerian PANRB menetapkan batasan minimal gaji yang wajib dipenuhi. Dalam PermenpanRB disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

Sebagai contoh, jika seseorang bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu di Jakarta, maka ia akan memperoleh gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp5,3 juta. Sementara jika bekerja di Kabupaten Bekasi, maka gajinya bisa mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat yang berkisar Rp5,5 juta. Berbeda lagi jika penempatannya di daerah seperti Jawa Tengah, di mana UMP-nya sekitar Rp2,1 juta, maka besaran gaji akan menyesuaikan angka tersebut.

Artinya, lokasi penempatan akan sangat mempengaruhi berapa gaji yang diterima. Semakin tinggi upah minimum daerah tersebut, semakin besar pula potensi gaji PPPK Paruh Waktu yang akan diterima.

Fasilitas Tambahan dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Selain menerima gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang mendapatkan fasilitas tambahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, fasilitas ini bersifat kondisional, tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun. Sementara itu, jam kerja dan durasi tugasnya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Karena bersifat paruh waktu, maka durasi kerja tidak penuh seperti ASN tetap atau PPPK penuh waktu.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu


Meskipun bekerja dalam skema paruh waktu, PPPK tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban sebagai aparatur sipil negara. Beberapa kewajiban tersebut di antaranya:

1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah

2. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Menjunjung tinggi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN

4. Menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai PPPK

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 ditentukan berdasarkan UMP atau UMK wilayah masing-masing, bukan berdasarkan golongan seperti pada CPNS atau PPPK penuh waktu.

Meskipun besarannya bervariasi tergantung lokasi dan anggaran instansi, aturan dari pemerintah memastikan bahwa gaji yang diterima tidak boleh di bawah upah minimum. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Lowongan Kerja Kedubes...
Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka Kembali, Gaji Tembus Rp217 Juta per Tahun
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rekomendasi
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
7 Kota dengan Gaji Tertinggi...
7 Kota dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Minat Pindah ke Sini?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved