Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:00 WIB
loading...
Skema PPPK Paruh Waktu...
Pemerintah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah. Foto/Isra Triansyah.
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu di instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu juga menjadi jalan tengah agar tidak ada PHK Massal sesuai prinsip penataan pegawai non ASN.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diperbolehkan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) bagi yang terbatas dana belanja pegawainya.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pemerintah demi mendukung kelancaran pelayanan pada masyarakat.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, melansir laman Kementerian PANRB, Rabu (30/7/2025).

Baca juga:Apa Tahapan Selanjutnya bagi PPPK 2024 yang Mendapat Kode L?

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu


Mengenai hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan sebagai berikut:

1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pengadaan CPNS dan PPPK 2024

2. Khusus pelamar yang sudah ikut seleksi tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi CPNS 2024

3. Masuk dalam database BKN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Rekomendasi
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menhut Raja Antoni:...
Menhut Raja Antoni: Hutan Jadi New Engine of Green Growth, Pembangunan-Kelestarian Harus Berjalan Seiring
Berita Terkini
Istana Buckingham Buka...
Istana Buckingham Buka Lowongan Videografer Kerajaan, Berapa Gajinya?
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved