Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Cegah PHK Massal PNS, Ini Kriterianya
Rabu, 30 Juli 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Usulan itu lalu disampaikan melalui layanan elektronik BKN
3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
4. Jika sudah mendapatkan penetapan maka PPPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
5. Penetapan NI PPPK/Nomor induk identitas pegawai ASN
6. Penerbitan NI PPPK oleh PPK paling lama 7 hari kerja
7. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dijelaskan Kementerian PAN RB. Semoga informasi ini bermanfaat.
3. Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah
4. Jika sudah mendapatkan penetapan maka PPPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan
5. Penetapan NI PPPK/Nomor induk identitas pegawai ASN
6. Penerbitan NI PPPK oleh PPK paling lama 7 hari kerja
7. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian kriteria dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dijelaskan Kementerian PAN RB. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :