Info Pencairan Dana PIP Agustus 2025, Cukup dengan NIK dan NISN
Rabu, 06 Agustus 2025 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
1. SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000
2. SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
PIP diberikan kepada siswa tidak mampu mulai usia 6 hingga 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Kelas 1-5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000
2. SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
Prioritas Penerima PIP 2025
PIP diberikan kepada siswa tidak mampu mulai usia 6 hingga 21 tahun dengan prioritas sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Lihat Juga :