Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Kepala BKN Bilang Begini
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Daftar Sekolah Kedinasan yang membuka pendaftaran adalah sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
Lalu ada Politeknik STIS, Kemudian ada Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Mengenai kapan pendaftaran CPNS untuk jalur umum, Zudan mengatakan, sampai saat ini belum ada jadwal maupun pengumuman resmi mengenai seleksi untuk jalur non kedinasan. "Saat ini belum ada," ujarnya.
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai CPNS 2025, masyarakat bisa bersiap untuk memenuhi persyaratannya.
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pas foto.
- Swafoto/selfie.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Lalu ada Politeknik STIS, Kemudian ada Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
Mengenai kapan pendaftaran CPNS untuk jalur umum, Zudan mengatakan, sampai saat ini belum ada jadwal maupun pengumuman resmi mengenai seleksi untuk jalur non kedinasan. "Saat ini belum ada," ujarnya.
Persyaratan CPNS 2025
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai CPNS 2025, masyarakat bisa bersiap untuk memenuhi persyaratannya.
SyaratBerkas
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah.
- Transkrip Nilai.
- Pas foto.
- Swafoto/selfie.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Syarat Umum
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Lihat Juga :