Berapa Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri 2025? dari Uang Kuliah hingga Tunjangan Buku
Senin, 18 Agustus 2025 - 11:33 WIB
loading...
Beasiswa LPDP menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak calon mahasiswa. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Beasiswa LPDP menjadi salah satu pilihan favorit bagi banyak calon mahasiswa. Selain menanggung seluruh biaya pendidikan, beasiswa ini juga menyediakan berbagai tunjangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa studi.
Beasiswa LPDP memberikan bantuan uang kuliah dan tunjangan-tunjangan. Tunjangan LPDP dalam negeri disusun sedemikian rupa agar penerima beasiswa mendapatkan dukungan maksimal selama menjalani pendidikan.
Baca juga: Cerita Queensy dan Aldo, Penerima Beasiswa ADEM Jadi Paskibra HUT Ke-80 RI di Kemendikdasmen
Penerima beasiswa LPDP berhak memperoleh Dana Studi yang mencakup berbagai komponen dan jumlah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Utama LPDP, setelah mereka resmi ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan resmi. Lama pembiayaan disesuaikan dengan durasi studi yang tercantum dalam dokumen Letter of Guarantee (LoG).
Komponen tunjangan LPDP dalam negeri terdiri dari Dana Pendidikan dan Dana Pendukung.
Dana SPP ini akan dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi tersebut. Namun, jika perguruan tinggi tidak dapat menerima pembayaran langsung dari LPDP, maka dana tersebut dapat terlebih dahulu diberikan kepada penerima beasiswa, dengan syarat penerima wajib menyerahkan bukti pembayaran resmi kepada LPDP sebagai laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: Daftar Lengkap Uang Saku Beasiswa LPDP 2025 untuk Semua Negara Tujuan
Merupakan biaya administrasi saat mendaftar ke program studi di universitas tujuan. Dana ini diberikan untuk meringankan beban calon mahasiswa pada tahap awal pendaftaran
Dana tunjangan buku adalah bantuan dana yang diberikan untuk mendukung pembelian buku yang berkaitan dengan kegiatan studi atau perkuliahan sebesar Rp.10.000.000 sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh LPDP.
Biaya maksimum yang dapat diberikan adalah sebagai berikut
- Penelitian tesis tanpa laboratorium mendapat dana sebesar Rp.15.000.000
- Penelitian tesis menggunakan laboratorium mendapat dana sebesar Rp.25.000.000.
- Penelitian disertasi tanpa laboratorium mendapat dana sebesar Rp.60.000.000.
- Penelitian disertasi menggunakan laboratorium mendapat dana sebesar Rp.75.000.000.
Maksimal Rp.5.000.000 jika seminar atau konferensi diadakan di negara yang sama dengan lokasi universitas atau tempat studi.
Maksimal Rp.15.000.000 jika diselenggarakan di luar negara universitas tempat studi.
Rp.25.000.000 untuk Jurnal Internasional Kategori Q1
Rp.15.000.000 untuk Jurnal Internasional Kategori Q2
Jika naik pesawat, hanya diperbolehkan kelas ekonomi.
Jika naik kereta, maksimal kelas eksekutif dan non-luxury.
Dana ini khusus untuk studi luar negeri, mencakup biaya pengurusan visa studi serta biaya tambahan seperti legalisasi dokumen yang dibutuhkan untuk masuk ke negara tujuan.
Besaran asuransi untuk penerima beasiswa tujuan dalam negeri dibayarkan sekaligus secara penuh sesuai dengan premi asuransi kelas 1 BPJS Kesehatan.
Penerima beasiswa mendapat uang saku bulanan yang disesuaikan dengan biaya hidup di daerah studi dan cukup untuk kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, dan tempat tinggal. Untuk daerah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Surabaya sebesar Rp.5.000.000 per bulan. Sementara itu, untuk kota lainnya sebesar Rp.4.500.000 per bulan
Dana ini diberikan secara sekaligus di awal masa studi sebesar dua kali dana hidup bulanan sesuai lokasi studi, berlaku untuk penerima beasiswa yang memulai studi sejak 1 Juli 2023.
Dana keadaan darurat adalah biaya transportasi atau biaya lain yang diperlukan jika penerima beasiswa mengalami kondisi darurat seperti meninggal dunia, sakit serius yang tidak ditanggung asuransi, atau bencana alam/non-alam/sosial. Dana ini dapat diberikan selama masa pembiayaan LPDP hingga satu bulan setelah kelulusan atau sesuai durasi yang disetujui LPDP.
Dana ini diberikan kepada penerima beasiswa doktor yang membawa keluarga, dengan besaran sesuai jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
Demikian ragam tunjangan beasiswa LPDP Dalam negeri yang diberikan oleh awardee. Semoga bermanfaat.
M/G Shofwatuzzahro
Beasiswa LPDP memberikan bantuan uang kuliah dan tunjangan-tunjangan. Tunjangan LPDP dalam negeri disusun sedemikian rupa agar penerima beasiswa mendapatkan dukungan maksimal selama menjalani pendidikan.
Baca juga: Cerita Queensy dan Aldo, Penerima Beasiswa ADEM Jadi Paskibra HUT Ke-80 RI di Kemendikdasmen
Penerima beasiswa LPDP berhak memperoleh Dana Studi yang mencakup berbagai komponen dan jumlah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Utama LPDP, setelah mereka resmi ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan resmi. Lama pembiayaan disesuaikan dengan durasi studi yang tercantum dalam dokumen Letter of Guarantee (LoG).
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri 2025
Komponen tunjangan LPDP dalam negeri terdiri dari Dana Pendidikan dan Dana Pendukung.
Dana Pendidikan
- Dana SPP
Dana SPP ini akan dibayarkan langsung ke pihak perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di institusi tersebut. Namun, jika perguruan tinggi tidak dapat menerima pembayaran langsung dari LPDP, maka dana tersebut dapat terlebih dahulu diberikan kepada penerima beasiswa, dengan syarat penerima wajib menyerahkan bukti pembayaran resmi kepada LPDP sebagai laporan pertanggungjawaban.
Baca juga: Daftar Lengkap Uang Saku Beasiswa LPDP 2025 untuk Semua Negara Tujuan
Merupakan biaya administrasi saat mendaftar ke program studi di universitas tujuan. Dana ini diberikan untuk meringankan beban calon mahasiswa pada tahap awal pendaftaran
- Tunjangan buku
Dana tunjangan buku adalah bantuan dana yang diberikan untuk mendukung pembelian buku yang berkaitan dengan kegiatan studi atau perkuliahan sebesar Rp.10.000.000 sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh LPDP.
- Dana penelitian tesis/disertasi
Dana ini merupakan dana yang diberikan untuk menutupi biaya yang muncul selama proses penyusunan tesis atau disertasi, termasuk biaya penelitian dan/atau penggunaan fasilitas laboratorium. Besaran dana ini beragam sesuai kebutuhan masing-masing.Biaya maksimum yang dapat diberikan adalah sebagai berikut
- Penelitian tesis tanpa laboratorium mendapat dana sebesar Rp.15.000.000
- Penelitian tesis menggunakan laboratorium mendapat dana sebesar Rp.25.000.000.
- Penelitian disertasi tanpa laboratorium mendapat dana sebesar Rp.60.000.000.
- Penelitian disertasi menggunakan laboratorium mendapat dana sebesar Rp.75.000.000.
- Dana seminar/konferensi internasional
Dana ini diberikan berdasarkan biaya riil (at cost) dengan batas maksimum sebagai berikutMaksimal Rp.5.000.000 jika seminar atau konferensi diadakan di negara yang sama dengan lokasi universitas atau tempat studi.
Maksimal Rp.15.000.000 jika diselenggarakan di luar negara universitas tempat studi.
- Dana publikasi jurnal internasional
Besaran dana publikasi jurnal internasional adalah sebagai berikut:Rp.25.000.000 untuk Jurnal Internasional Kategori Q1
Rp.15.000.000 untuk Jurnal Internasional Kategori Q2
Dana Pendukung
Dana transportasi
Dana ini diberikan untuk membiayai perjalanan dari daerah asal ke lokasi perguruan tinggi dan sebaliknya. Penerima beasiswa wajib memilih transportasi umum sebagai media utama dengan ketentuan:Jika naik pesawat, hanya diperbolehkan kelas ekonomi.
Jika naik kereta, maksimal kelas eksekutif dan non-luxury.
Dana aplikasi visa
Dana ini khusus untuk studi luar negeri, mencakup biaya pengurusan visa studi serta biaya tambahan seperti legalisasi dokumen yang dibutuhkan untuk masuk ke negara tujuan.
Dana asuransi kesehatan
Besaran asuransi untuk penerima beasiswa tujuan dalam negeri dibayarkan sekaligus secara penuh sesuai dengan premi asuransi kelas 1 BPJS Kesehatan.
Uang saku/dana hidup bulanan
Penerima beasiswa mendapat uang saku bulanan yang disesuaikan dengan biaya hidup di daerah studi dan cukup untuk kebutuhan dasar seperti makan, transportasi, dan tempat tinggal. Untuk daerah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Surabaya sebesar Rp.5.000.000 per bulan. Sementara itu, untuk kota lainnya sebesar Rp.4.500.000 per bulan
Dana kedatangan
Dana ini diberikan secara sekaligus di awal masa studi sebesar dua kali dana hidup bulanan sesuai lokasi studi, berlaku untuk penerima beasiswa yang memulai studi sejak 1 Juli 2023.
Dana keadaan darurat
Dana keadaan darurat adalah biaya transportasi atau biaya lain yang diperlukan jika penerima beasiswa mengalami kondisi darurat seperti meninggal dunia, sakit serius yang tidak ditanggung asuransi, atau bencana alam/non-alam/sosial. Dana ini dapat diberikan selama masa pembiayaan LPDP hingga satu bulan setelah kelulusan atau sesuai durasi yang disetujui LPDP.
Dana tunjangan keluarga (khusus doktor)
Dana ini diberikan kepada penerima beasiswa doktor yang membawa keluarga, dengan besaran sesuai jumlah anggota keluarga yang ditanggung.
Demikian ragam tunjangan beasiswa LPDP Dalam negeri yang diberikan oleh awardee. Semoga bermanfaat.
M/G Shofwatuzzahro
(nnz)
Lihat Juga :