Tembus Disertasi, Doktor Hukum Lulusan Universitas Pancasila Soroti Korupsi Koneksitas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB
loading...
Tembus Disertasi, Doktor...
Daswanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum.
A A A
Masih lekat dalam ingatan kasus korupsi koneksitas di tubuh Basarnas yang sempat menimbulkan perdebatan publik. Kini, isu yang mengganjal itu mendapat sorotan tajam dalam sebuah disertasi akademis. Hari ini, Daswanto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila setelah sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul "Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum".

Dalam sidang promosi yang digelar hari ini, Daswanto menyampaikan gagasannya di hadapan para penguji, termasuk tim promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.L.M., serta anggota Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan Dr. Edie Tarsono, S.H., M.H.

Daswanto menjelaskan bahwa kasus korupsi koneksitas terjadi ketika pelaku kejahatan melibatkan unsur sipil dan militer dalam tindak pidana yang sama. Selama ini, penanganan perkara semacam itu sering kali dilakukan secara terpisah, di mana pelaku sipil diadili di pengadilan umum, sementara pelaku militer diadili di peradilan militer.

"Karena tidak berada dalam satu sistem peradilan, hal ini menimbulkan disparitas hukuman," ujar Daswanto. "Kadang hukuman untuk orang sipil lebih berat, kadang militer lebih berat. Untuk mengantisipasi kesenjangan ini, diperlukan peradilan koneksitas atau koneksio."

Ego Sektoral dan Peran KPK yang Menggantung

Daswanto menyoroti bahwa kendala terbesar dalam penanganan perkara koneksitas adalah adanya ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87 yang menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus koneksitas, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan.

"Putusan MK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," jelas Daswanto. "Namun, di lapangan, KPK sebagai lembaga ad hoc sering kali berbenturan dengan kondisi yang ada, seperti yang terlihat pada kasus Basarnas, di mana sempat terjadi permintaan maaf dari KPK. Ini menunjukkan adanya kendala implementasi yang perlu diselesaikan."

Solusi Jangka Panjang: Pembaruan Hukum Nasional

Menurut Daswanto, putusan MK saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut agar tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi dapat dijalankan dengan efektif. Ia menekankan perlunya pembaruan, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) danundang-undang tentang peradilan militer.

"Rancangan Undang-Undang yang baru harus memperjelas kedudukan dan peran KPK dalam peradilan koneksitas ini. Selama ini, KUHAP yang lama belum secara gamblang menjelaskan pengaturan tersebut," kata Daswanto.

Sebagai akademisi, ia berharap hasil disertasinya dapat menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan perubahan. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan lebih terjamin dan adil.

"Sudah ada Tap MPR yang menyatakan TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses di peradilan umum. Ini harus menjadi dasar kuat untuk melakukan pembaruan hukum," pungkasnya.
(aik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Disertasi Doktor Komunikasi...
Disertasi Doktor Komunikasi Ungkap Bahaya Ketergantungan pada AI Smartwatch
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Ashanty Lulus S3 di...
Ashanty Lulus S3 di Unair, Bahas Strategi Musisi Senior Bertahan di Era Digital
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Rekomendasi
Ibunda Terapi Robot...
Ibunda Terapi Robot Usai Stroke, Aldi Taher dan Sang Kakak Kompak Bagi Tugas Cari Uang
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Berita Terkini
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved