Tembus Disertasi, Doktor Hukum Lulusan Universitas Pancasila Soroti Korupsi Koneksitas
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB
loading...
Daswanto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum.
A
A
A
Masih lekat dalam ingatan kasus korupsi koneksitas di tubuh Basarnas yang sempat menimbulkan perdebatan publik. Kini, isu yang mengganjal itu mendapat sorotan tajam dalam sebuah disertasi akademis. Hari ini, Daswanto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila setelah sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul "Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum".
Dalam sidang promosi yang digelar hari ini, Daswanto menyampaikan gagasannya di hadapan para penguji, termasuk tim promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.L.M., serta anggota Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan Dr. Edie Tarsono, S.H., M.H.
Daswanto menjelaskan bahwa kasus korupsi koneksitas terjadi ketika pelaku kejahatan melibatkan unsur sipil dan militer dalam tindak pidana yang sama. Selama ini, penanganan perkara semacam itu sering kali dilakukan secara terpisah, di mana pelaku sipil diadili di pengadilan umum, sementara pelaku militer diadili di peradilan militer.
"Karena tidak berada dalam satu sistem peradilan, hal ini menimbulkan disparitas hukuman," ujar Daswanto. "Kadang hukuman untuk orang sipil lebih berat, kadang militer lebih berat. Untuk mengantisipasi kesenjangan ini, diperlukan peradilan koneksitas atau koneksio."
Ego Sektoral dan Peran KPK yang Menggantung
Daswanto menyoroti bahwa kendala terbesar dalam penanganan perkara koneksitas adalah adanya ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87 yang menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus koneksitas, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan.
"Putusan MK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," jelas Daswanto. "Namun, di lapangan, KPK sebagai lembaga ad hoc sering kali berbenturan dengan kondisi yang ada, seperti yang terlihat pada kasus Basarnas, di mana sempat terjadi permintaan maaf dari KPK. Ini menunjukkan adanya kendala implementasi yang perlu diselesaikan."
Solusi Jangka Panjang: Pembaruan Hukum Nasional
Menurut Daswanto, putusan MK saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut agar tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi dapat dijalankan dengan efektif. Ia menekankan perlunya pembaruan, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) danundang-undang tentang peradilan militer.
"Rancangan Undang-Undang yang baru harus memperjelas kedudukan dan peran KPK dalam peradilan koneksitas ini. Selama ini, KUHAP yang lama belum secara gamblang menjelaskan pengaturan tersebut," kata Daswanto.
Sebagai akademisi, ia berharap hasil disertasinya dapat menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan perubahan. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan lebih terjamin dan adil.
"Sudah ada Tap MPR yang menyatakan TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses di peradilan umum. Ini harus menjadi dasar kuat untuk melakukan pembaruan hukum," pungkasnya.
Dalam sidang promosi yang digelar hari ini, Daswanto menyampaikan gagasannya di hadapan para penguji, termasuk tim promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.L.M., serta anggota Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan Dr. Edie Tarsono, S.H., M.H.
Daswanto menjelaskan bahwa kasus korupsi koneksitas terjadi ketika pelaku kejahatan melibatkan unsur sipil dan militer dalam tindak pidana yang sama. Selama ini, penanganan perkara semacam itu sering kali dilakukan secara terpisah, di mana pelaku sipil diadili di pengadilan umum, sementara pelaku militer diadili di peradilan militer.
"Karena tidak berada dalam satu sistem peradilan, hal ini menimbulkan disparitas hukuman," ujar Daswanto. "Kadang hukuman untuk orang sipil lebih berat, kadang militer lebih berat. Untuk mengantisipasi kesenjangan ini, diperlukan peradilan koneksitas atau koneksio."
Ego Sektoral dan Peran KPK yang Menggantung
Daswanto menyoroti bahwa kendala terbesar dalam penanganan perkara koneksitas adalah adanya ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87 yang menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus koneksitas, implementasinya di lapangan masih menghadapi hambatan.
"Putusan MK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum," jelas Daswanto. "Namun, di lapangan, KPK sebagai lembaga ad hoc sering kali berbenturan dengan kondisi yang ada, seperti yang terlihat pada kasus Basarnas, di mana sempat terjadi permintaan maaf dari KPK. Ini menunjukkan adanya kendala implementasi yang perlu diselesaikan."
Solusi Jangka Panjang: Pembaruan Hukum Nasional
Menurut Daswanto, putusan MK saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut agar tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi dapat dijalankan dengan efektif. Ia menekankan perlunya pembaruan, sinkronisasi, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) danundang-undang tentang peradilan militer.
"Rancangan Undang-Undang yang baru harus memperjelas kedudukan dan peran KPK dalam peradilan koneksitas ini. Selama ini, KUHAP yang lama belum secara gamblang menjelaskan pengaturan tersebut," kata Daswanto.
Sebagai akademisi, ia berharap hasil disertasinya dapat menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan perubahan. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan perkara koneksitas tindak pidana korupsi di Indonesia berjalan lebih terjamin dan adil.
"Sudah ada Tap MPR yang menyatakan TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses di peradilan umum. Ini harus menjadi dasar kuat untuk melakukan pembaruan hukum," pungkasnya.
(aik)
Lihat Juga :