Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Diumumkan, Cek di Sini
Senin, 25 Agustus 2025 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Syarat Usia, IPK, dan TOEFL untuk Beasiswa Unggulan 2025 Jenjang S1-S3
Sedangkan untuk S3, batas usia maksimal 46/47 tahun dengan IPK minimal 3,00 dan diwajibkan menyertakan proposal disertasi. Seluruh jenjang juga mewajibkan esai, rencana studi, serta sertifikat UKBI dan bahasa Inggris untuk studi luar negeri.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id
. Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP, NPWP, kartu mahasiswa (on-going), ijazah, transkrip nilai, KHS/KRS, LoA atau surat aktif kuliah, surat rekomendasi, surat pernyataan, serta sertifikat prestasi (jika ada). Untuk penyandang disabilitas, diperlukan tambahan surat keterangan disabilitas.
Baca juga: 11 Jurusan Paling Diminati di Beasiswa Unggulan, Hukum Favorit 4 Tahun Terakhir
Beasiswa Unggulan 2025 mencakup berbagai komponen biaya. Untuk Masyarakat Berprestasi dalam negeri, beasiswa menanggung biaya pendidikan, biaya hidup, dan buku.
Sementara untuk luar negeri, mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup. Khusus penyandang disabilitas, dukungan meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, buku, penelitian, hingga biaya pendamping.
Sedangkan untuk S3, batas usia maksimal 46/47 tahun dengan IPK minimal 3,00 dan diwajibkan menyertakan proposal disertasi. Seluruh jenjang juga mewajibkan esai, rencana studi, serta sertifikat UKBI dan bahasa Inggris untuk studi luar negeri.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id
. Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP, NPWP, kartu mahasiswa (on-going), ijazah, transkrip nilai, KHS/KRS, LoA atau surat aktif kuliah, surat rekomendasi, surat pernyataan, serta sertifikat prestasi (jika ada). Untuk penyandang disabilitas, diperlukan tambahan surat keterangan disabilitas.
Baca juga: 11 Jurusan Paling Diminati di Beasiswa Unggulan, Hukum Favorit 4 Tahun Terakhir
Beasiswa Unggulan 2025 mencakup berbagai komponen biaya. Untuk Masyarakat Berprestasi dalam negeri, beasiswa menanggung biaya pendidikan, biaya hidup, dan buku.
Sementara untuk luar negeri, mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup. Khusus penyandang disabilitas, dukungan meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, buku, penelitian, hingga biaya pendamping.
(nnz)
Lihat Juga :