Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Jum'at, 12 September 2025 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Jadwal terbaru: 28 Agustus s/d 30 September 2025
BKN juga menegaskan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen dalam format dan ukuran yang ditentukan sebelum mengisi DRH. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pas foto terbaru berlatar belakang merah
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir dan transkrip nilai
SKCK dari kepolisian
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
BKN juga menegaskan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan dari kepolisian sektor setempat. Dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK
Calon PPPK Paruh Waktu wajib menyiapkan dokumen dalam format dan ukuran yang ditentukan sebelum mengisi DRH. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pas foto terbaru berlatar belakang merah
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir dan transkrip nilai
SKCK dari kepolisian
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Lihat Juga :