Lebih Ketat dan Transparan, Begini Ketentuan Terbaru SNBP 2026
Rabu, 17 September 2025 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
- Seleksi dilakukan berdasarkan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik sesuai ketetapan PTN.
- Sekolah yang mengikuti SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisikan nilai rapor siswa eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.
- Siswa peserta SNBP harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek.
- Sekolah harus mempunyai Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa wajib memiliki Akun SNPMB Siswa untuk mendaftar SNBP 2026.
Selain aturan umum, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicermati:
Kuota sekolah berdasarkan akreditasi:
Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
Akreditasi B: 25% siswa terbaik.
Akreditasi C atau lainnya: 5% siswa terbaik.
- Sekolah yang mengikuti SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisikan nilai rapor siswa eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.
- Siswa peserta SNBP harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek.
- Sekolah harus mempunyai Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa wajib memiliki Akun SNPMB Siswa untuk mendaftar SNBP 2026.
Ketentuan Khusus SNBP 2026
Selain aturan umum, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicermati:
1. Kuota Sekolah
Kuota sekolah berdasarkan akreditasi:
Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
Akreditasi B: 25% siswa terbaik.
Akreditasi C atau lainnya: 5% siswa terbaik.
Lihat Juga :