Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025, Libur atau Masuk Sekolah dan Kantor?
Senin, 29 September 2025 - 10:10 WIB
loading...
Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Rabu, 1 Oktober 2025, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah tanggal tersebut merupakan hari libur nasional?. Foto/Aldhi Chandra.
A
A
A
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada Rabu, 1 Oktober 2025, banyak masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah tanggal tersebut merupakan hari libur nasional ? Apalagi, peringatan ini biasanya dilakukan secara khidmat melalui upacara di sekolah, kantor pemerintahan, hingga lembaga negara.
Baca juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila yang Ditetapkan 1 Oktober
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, 1 Oktober tidak termasuk tanggal merah. Artinya:
- Siswa tetap masuk sekolah
- Pegawai negeri maupun pekerja swasta tetap bekerja seperti biasa
Meski diperingati secara resmi setiap tahun, Hari Kesaktian Pancasila bukan libur nasional seperti Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Baca juga: Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil 10 Pahlawan Revolusi Korban Kekejaman PKI
Walau bukan hari libur, pemerintah tetap menetapkan bahwa upacara peringatan wajib dilaksanakan di seluruh satuan kerja, sekolah, dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
Baca juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila yang Ditetapkan 1 Oktober
Apakah 1 Oktober 2025 Libur Nasional?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, 1 Oktober tidak termasuk tanggal merah. Artinya:
- Siswa tetap masuk sekolah
- Pegawai negeri maupun pekerja swasta tetap bekerja seperti biasa
Meski diperingati secara resmi setiap tahun, Hari Kesaktian Pancasila bukan libur nasional seperti Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Baca juga: Jelang Hari Kesaktian Pancasila, Ini Profil 10 Pahlawan Revolusi Korban Kekejaman PKI
Upacara Wajib Diselenggarakan
Walau bukan hari libur, pemerintah tetap menetapkan bahwa upacara peringatan wajib dilaksanakan di seluruh satuan kerja, sekolah, dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
Lihat Juga :