P2G Tolak Guru Jadi Penanggung Jawab MBG: Bentuk Lepas Tangan BGN

Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:32 WIB
loading...
P2G Tolak Guru Jadi...
P2G menolak guru dijadikan Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menolak guru dijadikan Penanggung Jawab Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. P2G menilai pekerjaan guru adalah mengajar bukan mempertaruhkan nyawa untuk mendeteksi makanan beracun.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat adalah bentuk lepas tangan BGN terhadap kasus-kasus keracunan MBG yang akhir-akhir ini makin marak terjadi.

Baca juga: BGN: 75 Kasus dan 6 Ribu Siswa Alami Keracunan MBG Periode Januari-September 2025

“Menurut kami dengan terbitnya SE ini patut diduga BGN mencoba lepas tangan dari tanggung jawab terhadap fenomena keracunan MBG di sekolah," kata Iman, melalui siaran pers, Rabu (1/10/2025).

Iman mengatakan, P2G sudah memberikan saran agar MBG dimoratorium dan dievaluasi atau dihentikan sementara, mengingat kasus keracunan terus terjadi. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendeteksi apa saja yang perlu diperbaiki, dari sisi regulasi, keamanan dan kebersihan, kelayakan vendor, kendala teknis, dan risiko-risikonya.

Baca juga: Catatan BGN: 6.517 Siswa Keracunan MBG Sejak Januari hingga September

Kedua, pelibatan guru secara teknis dalam distribusi MBG di sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar.

“Bayangkan, pertama MBG datang, guru harus menalikan ulang agar bisa diangkut ke tiap kelas, kemudian guru-guru harus mencicipinya terlebih dahulu, mengawasi agar langsung dimakan murid, dan membereskannya kembali. Jika wadahnya hilang, sekolah justru harus mengganti,” jelas Iman.

Menurut Iman, guru mencicipi MBG memiliki dua konsekuensi. Pertama, guru tidak memiliki kemampuan mendeteksi makanan beracun. Itu bukan tugas guru. Kalau deteksi itu dengan cara mencicipi, itu mempertaruhkan nyawanya. Kedua, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja guru.

Baca juga: Menkes Rinci Virus dalam Kandungan MBG yang Bikin Siswa Keracunan

Menurut Iman, pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja.

Ketiga, kebijakan alih tanggung jawab MBG menambah beban kerja guru. Dalam pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut Beban Kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan seperti menjadi wakil kepala sekolah, koordinator kokurikuler, dan kepala laboratorium. Mengelola MBG bukan beban kerja guru yang diatur Undang-Undang.

“Sebelum ada MBG, beban kerja guru justru sudah banyak," ungkap Iman.

Menurutnya pengalihan tanggung jawab MBG kepada guru di sekolah bertentangan dengan UU Guru dan Dosen. Terutama dari segi kewajiban, tugas dan Tanggung Jawab. Menurutnya, tugas dan kewajiban guru adalah merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran (pasal 7 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1). Bukan malah mengawasi MBG.

Begitupun tanggung jawab guru adalah melaksanakan tugas keprofesionalan sebagaimana disebut pasal 7 dan pasal 20.

“Dengan memberikan tugas tambahan yaitu sebagai penanggung jawab MBG, tentu ini akan keluar dari rel utama kewajiban guru," lanjutnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Pendidikan Agustina...
Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
P2G Soroti Dampak Instruksi...
P2G Soroti Dampak Instruksi Penerapan Bahasa Prancis di Sekolah, Khawatir Bebani Siswa
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Distribusi MBG Dinilai...
Distribusi MBG Dinilai Bermasalah, Pakar IPB Tawarkan Solusi Berbasis KIP dan KIS
MBG Dinilai Perkuat...
MBG Dinilai Perkuat Solidaritas dan Semangat Belajar Siswa, Ini Hasil Risetnya
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Purbaya dan Kepala BGN...
Purbaya dan Kepala BGN Dijadwalkan Bertemu Hari Ini, Bedah Anggaran?
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Berita Terkini
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved