Polemik Penamparan Siswa Merokok, Implementasi Pelindungan Guru Dinilai Lemah
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB
loading...
Kasus penamparan siswa merokok di Lebak, Banten berakhir damai. Kepsek SMAN 1 Cimarga Dini Fitria bertemu dengan siswanya ILP didampingi Gubernur Banten, Andra Soni, Rabu (15/10/2025). Foto/Fariz Abdullah.
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menyoroti lemahnya implementasi pelindungan guru di Indonesia. Insiden terjadi setelah seorang siswa ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Orang tua murid lalu melaporkan sang kepala sekolah ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
Polemik semakin meluas karena ratusan siswa melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap pihak sekolah. Kepala sekolah sempat dinonaktifkan untuk meredakan situasi, namun kini telah kembali aktif menjalankan tugas.
Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai regulasi terkait pelindungan guru sebenarnya sudah sangat lengkap. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, turunannya di Peraturan Pemerintah, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam regulasi tersebut terdapat empat bentuk pelindungan, yakni hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.
"Regulasi ini sudah menjadi payung hukum yang kuat untuk menjadi dasar bahwa setiap pihak apakah itu mulai dari kepala sekolah, birokrasi pendidikan di daerah, dinas pendidikan, orang tua murid, kepala daerah, sampai kepada pemerintah pusat dan siapapun warga negara wajib memberikan perlindungan terhadap guru," ujarnya, , Ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lebak Apresiasi Gubernur Banten Mediasi Kasus Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga
Namun, Satriwan menegaskan yang menjadi persoalan adalah lemahnya implementasi di lapangan. Akibatnya, laporan terhadap guru ke kepolisian masih sering terjadi tanpa mempertimbangkan konteks atau mekanisme penyelesaian internal sekolah.
"Orang tua maupun pihak-pihak terkait aparat penegak hukum tidak memahami betul Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan guru dan Tenaga Kependidikan karena hanya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Menurutnya, aparat semestinya mengedepankan prinsip restorative justice untuk kasus-kasus ringan yang melibatkan guru dan siswa. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum menetapkan status hukum seorang pendidik.
"Sehingga pembalasan atau hukuman penjara bukan menjadi apa namanya sanksi, melainkan bagaimana mengembalikan saling percaya satu sama lain mereka bermusyawarah, berdialog membangun harmoni sosial, membangun harmoni kembali lagi bekerja seperti semula dialog dengan cara-cara yang damai itu yang dikedepankan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, guru tetap terikat kode etik dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Ia menjelaskan, guru memang diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada murid jika melanggar peraturan atau tata tertib sekolah.
Namun di sisi lain guru juga diikat profesionalisme dan kode etik bahwa tidak boleh memberikan sanksi yang sifatnya tidak edukatif, bahkan yang sifatnya berbentuk kekerasan apalagi kekerasan fisik.
"Kalau guru melakukan tindak kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa anak, murid, ini kami pikir tentu harus mengedepankan prinsip-prinsip criminal justice system tentu harus dibawa harus diproses secara hukum melakukan pidana di Indonesia," pungkasnya.
Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, juga menilai implementasi perlindungan guru masih lemah. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bahwa guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan penyelesaian masalah sebaiknya mengutamakan musyawarah, bukan pelaporan.
Unifah menyebut salah satu kendala adalah minimnya komunikasi antara guru dan orang tua, sehingga persoalan kecil kerap langsung dibawa ke ranah hukum. Ia berharap MoU dengan aparat penegak hukum dijalankan secara konsisten agar laporan terhadap guru tidak langsung diproses sebagai pidana sebelum dilakukan klarifikasi dan mediasi.
Polemik semakin meluas karena ratusan siswa melakukan aksi mogok sekolah sebagai bentuk protes terhadap pihak sekolah. Kepala sekolah sempat dinonaktifkan untuk meredakan situasi, namun kini telah kembali aktif menjalankan tugas.
Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai regulasi terkait pelindungan guru sebenarnya sudah sangat lengkap. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, turunannya di Peraturan Pemerintah, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam regulasi tersebut terdapat empat bentuk pelindungan, yakni hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak kekayaan intelektual.
"Regulasi ini sudah menjadi payung hukum yang kuat untuk menjadi dasar bahwa setiap pihak apakah itu mulai dari kepala sekolah, birokrasi pendidikan di daerah, dinas pendidikan, orang tua murid, kepala daerah, sampai kepada pemerintah pusat dan siapapun warga negara wajib memberikan perlindungan terhadap guru," ujarnya, , Ketika dihubungi SINDOnews, Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lebak Apresiasi Gubernur Banten Mediasi Kasus Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga
Namun, Satriwan menegaskan yang menjadi persoalan adalah lemahnya implementasi di lapangan. Akibatnya, laporan terhadap guru ke kepolisian masih sering terjadi tanpa mempertimbangkan konteks atau mekanisme penyelesaian internal sekolah.
"Orang tua maupun pihak-pihak terkait aparat penegak hukum tidak memahami betul Undang-Undang Guru dan Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan guru dan Tenaga Kependidikan karena hanya mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Menurutnya, aparat semestinya mengedepankan prinsip restorative justice untuk kasus-kasus ringan yang melibatkan guru dan siswa. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan sebelum menetapkan status hukum seorang pendidik.
"Sehingga pembalasan atau hukuman penjara bukan menjadi apa namanya sanksi, melainkan bagaimana mengembalikan saling percaya satu sama lain mereka bermusyawarah, berdialog membangun harmoni sosial, membangun harmoni kembali lagi bekerja seperti semula dialog dengan cara-cara yang damai itu yang dikedepankan," tambahnya.
Ia juga mengingatkan, guru tetap terikat kode etik dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun. Ia menjelaskan, guru memang diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada murid jika melanggar peraturan atau tata tertib sekolah.
Namun di sisi lain guru juga diikat profesionalisme dan kode etik bahwa tidak boleh memberikan sanksi yang sifatnya tidak edukatif, bahkan yang sifatnya berbentuk kekerasan apalagi kekerasan fisik.
"Kalau guru melakukan tindak kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa anak, murid, ini kami pikir tentu harus mengedepankan prinsip-prinsip criminal justice system tentu harus dibawa harus diproses secara hukum melakukan pidana di Indonesia," pungkasnya.
Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, juga menilai implementasi perlindungan guru masih lemah. Ia menekankan pentingnya kesepahaman bahwa guru adalah pengganti orang tua di sekolah dan penyelesaian masalah sebaiknya mengutamakan musyawarah, bukan pelaporan.
Unifah menyebut salah satu kendala adalah minimnya komunikasi antara guru dan orang tua, sehingga persoalan kecil kerap langsung dibawa ke ranah hukum. Ia berharap MoU dengan aparat penegak hukum dijalankan secara konsisten agar laporan terhadap guru tidak langsung diproses sebagai pidana sebelum dilakukan klarifikasi dan mediasi.
(nnz)
Lihat Juga :