Pencairan Dana KJMU Tahap II 2025 Dimulai 20 Oktober, Cek Rekeningmu
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Untuk calon mahasiswa penerima baru KJMU, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan bagi mahasiswa aktif penerima KJMU, syaratnya meliputi:
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa
Untuk calon mahasiswa penerima baru KJMU, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta.
Persyaratan Khusus Mahasiswa Aktif
Sedangkan bagi mahasiswa aktif penerima KJMU, syaratnya meliputi:
Lihat Juga :