Penerimaan Bintara Brimob Polri 2025 Dibuka, Cek Link Pendaftarannya di Sini
Senin, 10 November 2025 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
- Lulusan D-I hingga D-III: minimal 17 tahun 5 bulan, maksimal 24 tahun.
- Lulusan D-IV dan S1: minimal 17 tahun 5 bulan, maksimal 27 tahun.
- Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, atau memiliki anak biologis, serta siap tidak menikah selama pendidikan.
- Tidak bertato atau bertindik (kecuali karena adat/agama).
- Bebas narkoba berdasarkan hasil tes kesehatan.
- Tidak terlibat organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, maupun hukum.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan menandatangani surat bermaterai bersama orang tua/wali.
- Tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
- Berdomisili di wilayah Polda tempat mendaftar minimal 2 tahun, dibuktikan melalui KK/KTP yang diverifikasi.
- Peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di luar Papua dapat mengikuti tes di Polda setempat.
- Jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan domisili.
- Peserta yang telah menjadi karyawan wajib mendapat izin dari instansi dan bersedia berhenti bila diterima.
- Peserta yang gagal di tahap PMK tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
- Peserta yang diberhentikan tidak terhormat dari pendidikan TNI/Polri/sekolah kedinasan tidak dapat mendaftar.
- Lulusan D-IV dan S1: minimal 17 tahun 5 bulan, maksimal 27 tahun.
3. Ketentuan Umum Lainnya:
- Belum pernah menikah, hamil/melahirkan, atau memiliki anak biologis, serta siap tidak menikah selama pendidikan.
- Tidak bertato atau bertindik (kecuali karena adat/agama).
- Bebas narkoba berdasarkan hasil tes kesehatan.
- Tidak terlibat organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, maupun hukum.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan menandatangani surat bermaterai bersama orang tua/wali.
- Tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
- Berdomisili di wilayah Polda tempat mendaftar minimal 2 tahun, dibuktikan melalui KK/KTP yang diverifikasi.
- Peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di luar Papua dapat mengikuti tes di Polda setempat.
- Jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan domisili.
- Peserta yang telah menjadi karyawan wajib mendapat izin dari instansi dan bersedia berhenti bila diterima.
- Peserta yang gagal di tahap PMK tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
- Peserta yang diberhentikan tidak terhormat dari pendidikan TNI/Polri/sekolah kedinasan tidak dapat mendaftar.
Lihat Juga :