Kemendikdasmen Siapkan Aturan Baru Budaya Sekolah Aman Mulai Berlaku 2026
Kamis, 20 November 2025 - 17:09 WIB
loading...
Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan untuk sekolah aman dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) tengah mengevaluasi dan menyempurnakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Ditargetkan aturan baru untuk Sekolah Aman ini akan mulai berlaku 2026 mendatang.
”Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Lawan Intoleransi dan Bullying, Ribuan Siswa Deklarasi Pelajar Damai
Selain diikuti jajaran internal Kemendikdasmen, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli, serta media massa.
Dalam arahannya, Mendikdasmen menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.
”Kemendikdasmen menargetkan regulasi penyempurnaan ini dapat berlaku mulai semester II tahun pelajaran 2025–2026,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Lawan Intoleransi dan Bullying, Ribuan Siswa Deklarasi Pelajar Damai
Selain diikuti jajaran internal Kemendikdasmen, diskusi ini menghadirkan perwakilan dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, organisasi masyarakat sipil dan tenaga ahli, serta media massa.
Dalam arahannya, Mendikdasmen menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi untuk memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.
Lihat Juga :