Kemendikdasmen Siapkan Aturan Baru Budaya Sekolah Aman Mulai Berlaku 2026
Kamis, 20 November 2025 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bullying Makin Mengerikan, Psikiater IPB Ungkap Gangguan Kesehatan Mental pada Remaja
Ia menyoroti bahwa kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga semakin marak di ruang digital. Tak hanya itu, menurutnya kekerasan di media sosial juga sering berlanjut ke kekerasan fisik di dunia nyata.
Mu`ti menyebut, lebih dari 81 juta penduduk Indonesia adalah kelompok usia sekolah, sehingga persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Karena itu, ia menekankan perlunya penanganan lintas sektor.
“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ungkapnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 memiliki semangat yang baik, namun implementasinya dinilai belum optimal karena struktur pelaksanaannya masih terlalu birokratis. Ia mendorong penyempurnaan regulasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif.
Ia menyoroti bahwa kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga semakin marak di ruang digital. Tak hanya itu, menurutnya kekerasan di media sosial juga sering berlanjut ke kekerasan fisik di dunia nyata.
Mu`ti menyebut, lebih dari 81 juta penduduk Indonesia adalah kelompok usia sekolah, sehingga persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan berkaitan langsung dengan masa depan bangsa. Karena itu, ia menekankan perlunya penanganan lintas sektor.
“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ungkapnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 memiliki semangat yang baik, namun implementasinya dinilai belum optimal karena struktur pelaksanaannya masih terlalu birokratis. Ia mendorong penyempurnaan regulasi dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif.
Lihat Juga :