Cara Hitung Uang Saku Magang Nasional yang Masuk ke Rekening Tiap Bulan
Selasa, 25 November 2025 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan
Dengan demikian, semakin tinggi kehadiran peserta, semakin maksimal uang saku yang diterima pada bulan tersebut.
Peserta pemagangan mendapatkan toleransi ketidakhadiran maksimal 3 hari per bulan, baik karena sakit maupun izin. Pada ketidakhadiran yang masih dalam batas toleransi tersebut, uang saku tidak akan dipotong.
Namun, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan, maka dilakukan pemotongan uang saku sesuai rumus kehadiran.
Sementara itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum masa magang di bulan berjalan berakhir, maka uang saku bulan tersebut tidak dibayarkan.
Dengan demikian, semakin tinggi kehadiran peserta, semakin maksimal uang saku yang diterima pada bulan tersebut.
Kebijakan Izin dan Sakit
Peserta pemagangan mendapatkan toleransi ketidakhadiran maksimal 3 hari per bulan, baik karena sakit maupun izin. Pada ketidakhadiran yang masih dalam batas toleransi tersebut, uang saku tidak akan dipotong.
Namun, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan, maka dilakukan pemotongan uang saku sesuai rumus kehadiran.
Sementara itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum masa magang di bulan berjalan berakhir, maka uang saku bulan tersebut tidak dibayarkan.
Tahapan Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2025 (Batch 1)
1. Rekap dan Verifikasi Laporan Harian
Rekap data kehadiran peserta melalui aplikasi Monev Maganghub dilakukan hingga 20 November 2025. Data ini menjadi dasar perhitungan nominal uang saku yang akan diterima peserta.2. Pengajuan Pencairan ke KPPN
Setelah proses verifikasi selesai, pengajuan pencairan uang saku peserta magang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).3. Instruksi Penyaluran ke Bank Penyalur
Berikutnya, sistem mengirimkan instruksi penyaluran kepada bank-bank penyalur, yaitu: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.4. Proses Transfer oleh Bank Penyalur
Bank Penyalur akan mentransfer uang saku ke rekening peserta sesuai kebijakan operasional masing-masing bank. Proses penyaluran dijadwalkan dimulai pada Jumat, 21 November 2025.(nnz)
Lihat Juga :