LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Kuliah Gratis sampai Lulus
Senin, 05 Januari 2026 - 10:28 WIB
loading...
A
A
A
7. Tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
9. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
11. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia
14. Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
15. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan.
Demikian informasi LPDP yang membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis 2026. Semoga bermanfaat.
8. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
9. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
10. Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
11. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia
14. Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
15. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan.
Demikian informasi LPDP yang membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis 2026. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :