SPPB-UI Uji Disertasi tentang Perbankan Syariah dan Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Rabu, 07 Januari 2026 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
Disertasi ini memperkenalkan Model Lingkaran Pertumbuhan Berdampak (The Ring of Impactful Growth Model) yang diklaim melengkapi keterbatasan model pembangunan berkelanjutan global seperti Doughnut Economics. Model tersebut menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, dampak sosial, dan keberlanjutan lingkungan dalam kerangka keuangan syariah.
Sementara itu, Sekretaris Prodi Program Doktor SPPB-UI Muhammad Reza Rustam menilai penelitian Suprianto dapat menjadi rujukan strategis bagi pembuat kebijakan dan industri jasa keuangan dalam menghadapi Dekade Aksi pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
"Lebih dari sekadar karya akademik, disertasi ini menegaskan bahwa masa depan pembangunan berkelanjutan Indonesia sangat bergantung pada keberanian menyatukan nilai, strategi, dan kebijakan dalam praktik nyata sektor keuangan," ujarnya.
Sidang terbuka disertasi ini dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Supriatna dengan Promotor Prof. Dr. Muhammad Luthfi. Turut mendampingi sebagai Ko-Promotor adalah Prof. Dr. Nurul Huda dan Dr. Basir S. Sementara jajaran penguji terdiri dari Prof. Yon Machmudi, Dr. Nurwahidin, Dr. Nur Fatwa, Dr. Mulawarman Hannase, serta Afrimadona.
Sementara itu, Sekretaris Prodi Program Doktor SPPB-UI Muhammad Reza Rustam menilai penelitian Suprianto dapat menjadi rujukan strategis bagi pembuat kebijakan dan industri jasa keuangan dalam menghadapi Dekade Aksi pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
"Lebih dari sekadar karya akademik, disertasi ini menegaskan bahwa masa depan pembangunan berkelanjutan Indonesia sangat bergantung pada keberanian menyatukan nilai, strategi, dan kebijakan dalam praktik nyata sektor keuangan," ujarnya.
Sidang terbuka disertasi ini dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Supriatna dengan Promotor Prof. Dr. Muhammad Luthfi. Turut mendampingi sebagai Ko-Promotor adalah Prof. Dr. Nurul Huda dan Dr. Basir S. Sementara jajaran penguji terdiri dari Prof. Yon Machmudi, Dr. Nurwahidin, Dr. Nur Fatwa, Dr. Mulawarman Hannase, serta Afrimadona.
(abd)
Lihat Juga :