Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:41 WIB
loading...
Foto bersama usai Yusof Ferdinan Wangania berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.
A
A
A
Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia seringkali tampak "tumpul" saat berhadapan dengan raksasa bisnis. Ketika sebuah perusahaan terseret kasus suap, seringkali hanya direktur atau pengurusnya yang berakhir di balik jeruji besi, sementara entitas korporasinya melenggang bebas tanpa sanksi yang setimpal.
Fenomena inilah yang memantik kegelisahan akademik Yusof Ferdinan Wangania. Di hadapan dewan penguji Universitas Pancasila yang diketuai Prof. Adnan Hamid serta dihadiri pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai penguji eksternal, Yusof berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability."
Kini, ia resmi menyandang gelar doktor dengan misi besar: memastikan perusahaan tidak lagi bisa bersembunyi di balik pundak direksinya.
Korporasi yang Berlindung di Balik Jeruji Direksi
Bagi Yusof, penelitian ini bukan sekadar tugas akhir. Ia merasa menjadi "korban" dari fakta empiris di lapangan di mana korporasi seringkali menggunakan pengurusnya sebagai tameng.
Ia mencontohkan skandal suap pajak di Tanjung Priok. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seharusnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp80 miliar. Namun, demi memangkas kewajiban menjadi hanya Rp15 miliar, praktik suap pun dilakukan kepada aparat pajak.
![Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila]()
"Uang Rp80 miliar itu sebenarnya kewajiban pajak. Tapi yang terjadi, korporasi menghindar dan yang ditangkap hanya individu yang menyuap. Korporasinya? Seringkali terhindar dari penindakan," ujar Yusof dengan nada prihatin.
Keresahan serupa muncul pada kasus minyak goreng yang berujung denda belasan triliun rupiah. Yusof menyoroti adanya celah waktu yang panjang antara penghukuman direksi dengan penetapan kesalahan korporasi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan negosiasi di bawah meja.
Senjata Baru bernama Vicarious Liability
Dalam disertasinya, Yusof menawarkan pendekatan Vicarious Liability atau pertanggungjawaban pengganti. Intinya sederhana, apa pun yang dilakukan direksi atau pegawai demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana.
Kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi angin segar. Jika dulu aturan korporasi tercecer di berbagai UU khusus seperti UU Tipikor atau Lingkungan Hidup, kini subjek hukum korporasi telah diakui secara luas dalam induk hukum pidana kita.
"KUHP kita sudah modern. Hukum itu hidup dan mengikuti zaman. Setelah Januari (berlakunya KUHP baru), tindak pidana korporasi sudah terakomodasi dalam lima pasal utama, termasuk pasal 45 mengenai tindakan korporasi," paparnya.
Yusof tak hanya mengkritik perusahaan, tapi juga menyentil birokrasi pemerintah. Ia mengakui bahwa kerumitan perizinan seringkali memicu korporasi untuk mengambil "jalan pintas" melalui suap.
Untuk memutus rantai ini, ia menawarkan dua solusi konkret, yakni bagi Penegak Hukum bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi harus dilakukan sejak awal. Penyidik tidak perlu menunggu direksinya menjadi terpidana untuk menyeret entitas bisnisnya.
Kedua, bagi Korporasi menurutnya perusahaan wajib melakukan Legal Audit secara rutin untuk memastikan kepatuhan hukum (compliance). Jika sistem kepatuhan berjalan, celah untuk melakukan penyuapan akan tertutup dengan sendirinya.
Sidang doktoral ini bukan akhir bagi Yusof. Dalam waktu dekat, riset mendalam ini akan segera diterbitkan dalam bentuk buku. Ia berharap, karya tersebut menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu menindak korporasi maupun pemilik manfaat (beneficial owner) yang selama ini menjadi "tuan di balik layar" dalam berbagai praktik lancung di tanah air.
Fenomena inilah yang memantik kegelisahan akademik Yusof Ferdinan Wangania. Di hadapan dewan penguji Universitas Pancasila yang diketuai Prof. Adnan Hamid serta dihadiri pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai penguji eksternal, Yusof berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability."
Kini, ia resmi menyandang gelar doktor dengan misi besar: memastikan perusahaan tidak lagi bisa bersembunyi di balik pundak direksinya.
Korporasi yang Berlindung di Balik Jeruji Direksi
Bagi Yusof, penelitian ini bukan sekadar tugas akhir. Ia merasa menjadi "korban" dari fakta empiris di lapangan di mana korporasi seringkali menggunakan pengurusnya sebagai tameng.
Ia mencontohkan skandal suap pajak di Tanjung Priok. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seharusnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp80 miliar. Namun, demi memangkas kewajiban menjadi hanya Rp15 miliar, praktik suap pun dilakukan kepada aparat pajak.

"Uang Rp80 miliar itu sebenarnya kewajiban pajak. Tapi yang terjadi, korporasi menghindar dan yang ditangkap hanya individu yang menyuap. Korporasinya? Seringkali terhindar dari penindakan," ujar Yusof dengan nada prihatin.
Keresahan serupa muncul pada kasus minyak goreng yang berujung denda belasan triliun rupiah. Yusof menyoroti adanya celah waktu yang panjang antara penghukuman direksi dengan penetapan kesalahan korporasi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan negosiasi di bawah meja.
Senjata Baru bernama Vicarious Liability
Dalam disertasinya, Yusof menawarkan pendekatan Vicarious Liability atau pertanggungjawaban pengganti. Intinya sederhana, apa pun yang dilakukan direksi atau pegawai demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana.
Kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi angin segar. Jika dulu aturan korporasi tercecer di berbagai UU khusus seperti UU Tipikor atau Lingkungan Hidup, kini subjek hukum korporasi telah diakui secara luas dalam induk hukum pidana kita.
"KUHP kita sudah modern. Hukum itu hidup dan mengikuti zaman. Setelah Januari (berlakunya KUHP baru), tindak pidana korporasi sudah terakomodasi dalam lima pasal utama, termasuk pasal 45 mengenai tindakan korporasi," paparnya.
Yusof tak hanya mengkritik perusahaan, tapi juga menyentil birokrasi pemerintah. Ia mengakui bahwa kerumitan perizinan seringkali memicu korporasi untuk mengambil "jalan pintas" melalui suap.
Untuk memutus rantai ini, ia menawarkan dua solusi konkret, yakni bagi Penegak Hukum bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi harus dilakukan sejak awal. Penyidik tidak perlu menunggu direksinya menjadi terpidana untuk menyeret entitas bisnisnya.
Kedua, bagi Korporasi menurutnya perusahaan wajib melakukan Legal Audit secara rutin untuk memastikan kepatuhan hukum (compliance). Jika sistem kepatuhan berjalan, celah untuk melakukan penyuapan akan tertutup dengan sendirinya.
Sidang doktoral ini bukan akhir bagi Yusof. Dalam waktu dekat, riset mendalam ini akan segera diterbitkan dalam bentuk buku. Ia berharap, karya tersebut menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu menindak korporasi maupun pemilik manfaat (beneficial owner) yang selama ini menjadi "tuan di balik layar" dalam berbagai praktik lancung di tanah air.
(unt)
Lihat Juga :