Kementerian Agama Targetkan TPG akan Cair pada Maret 2026
Rabu, 04 Februari 2026 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa negara tidak pernah memiliki komitmen untuk menyejahterakan guru. Saya ingin menegaskan bahwa itu tidak benar, karena selama ini justru Kementerian Agama sangat konsen terhadap kesejahteraan guru,” tegasnya.
Menurut Thobib, usulan anggaran belanja tambahan (ABT) diajukan karena TPG bagi lulusan PPG 2025 belum tercakup dalam struktur anggaran 2026. Hal ini terjadi karena pelaksanaan PPG sepanjang 2025 baru rampung menjelang akhir tahun, sementara penganggaran 2026 ditutup pada Oktober 2025.
Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa guru merupakan pilar penting dalam pembangunan peradaban dan kemuliaan yang harus dihormati. Kementerian Agama, kata dia, terbuka terhadap kritik dan masukan, serta akan terus berupaya menata tata kelola guru dan pendidikan guna melahirkan generasi yang berkualitas, berkarakter, dan berpandangan moderat demi kemaslahatan bangsa.
Thobib juga mengakui bahwa pemenuhan hak guru membutuhkan proses, mengingat jumlah guru, khususnya guru madrasah yang mayoritas berstatus swasta, sangat besar dan memerlukan koordinasi serta waktu.
Data internal menunjukkan masih sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi, sehingga belum berhak menerima TPG. Untuk itu, selain pembayaran TPG, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran guna percepatan pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi.
Menurut Thobib, usulan anggaran belanja tambahan (ABT) diajukan karena TPG bagi lulusan PPG 2025 belum tercakup dalam struktur anggaran 2026. Hal ini terjadi karena pelaksanaan PPG sepanjang 2025 baru rampung menjelang akhir tahun, sementara penganggaran 2026 ditutup pada Oktober 2025.
Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa guru merupakan pilar penting dalam pembangunan peradaban dan kemuliaan yang harus dihormati. Kementerian Agama, kata dia, terbuka terhadap kritik dan masukan, serta akan terus berupaya menata tata kelola guru dan pendidikan guna melahirkan generasi yang berkualitas, berkarakter, dan berpandangan moderat demi kemaslahatan bangsa.
Thobib juga mengakui bahwa pemenuhan hak guru membutuhkan proses, mengingat jumlah guru, khususnya guru madrasah yang mayoritas berstatus swasta, sangat besar dan memerlukan koordinasi serta waktu.
Data internal menunjukkan masih sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi, sehingga belum berhak menerima TPG. Untuk itu, selain pembayaran TPG, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran guna percepatan pelaksanaan PPG bagi guru yang belum tersertifikasi.
(nnz)
Lihat Juga :