Kapan PIP 2026 Cair? Pantau Cara Aktivasi Rekeningnya
Senin, 09 Februari 2026 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
2. Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan KTP asli.
3. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku dan menunjukkan dokumen asli.
4. Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
Ketentuan tambahan:
Bagi siswa yang belum memiliki KTP: membawa surat kuasa asli, fotokopi KTP orang tua/wali, serta KK, dan menunjukkan dokumen asli.
Bagi siswa yang sudah memiliki KTP: membawa surat kuasa, KTP asli, dan fotokopi.
Dengan batas waktu yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026, siswa penerima PIP diimbau segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Sekolah dan orang tua juga diharapkan aktif membantu memastikan proses administrasi berjalan lancar, sehingga manfaat PIP dapat dirasakan oleh seluruh penerima yang berhak.
3. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku dan menunjukkan dokumen asli.
4. Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
Ketentuan tambahan:
Bagi siswa yang belum memiliki KTP: membawa surat kuasa asli, fotokopi KTP orang tua/wali, serta KK, dan menunjukkan dokumen asli.
Bagi siswa yang sudah memiliki KTP: membawa surat kuasa, KTP asli, dan fotokopi.
Segera Aktivasi Sebelum Batas Waktu
Dengan batas waktu yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026, siswa penerima PIP diimbau segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Sekolah dan orang tua juga diharapkan aktif membantu memastikan proses administrasi berjalan lancar, sehingga manfaat PIP dapat dirasakan oleh seluruh penerima yang berhak.
(nnz)
Lihat Juga :