Bukan Hanya Suami Dwi Sasetyaningtyas, Kemenkeu Ungkap 44 Alumni LPDP Mangkir dari Pengabdian
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kronologi Sanksi Alumni LPDP Viral dari Purbaya, Blacklist Permanen dan Balikin Dana Beasiswa
Namun ternyata tak hanya Arya Iwantoro yang mangkir dari kewajiban berkontribusi di Indonesia, Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut 44 awardee belum balik dan mengabdi di Indonesia.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," jelasnya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Viral Alumninya Bangga Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara
Sudarto menjelaskan, audit mendalam terhadap ratusan alumni LPDP ini adalah untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
Pelacakan alumni ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga dari aduan masyarakat. Ia menekankan, kasus diteliti secara komprehensif karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
44 Awardee Mangkir dari Kewajiban
Namun ternyata tak hanya Arya Iwantoro yang mangkir dari kewajiban berkontribusi di Indonesia, Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut 44 awardee belum balik dan mengabdi di Indonesia.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," jelasnya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Viral Alumninya Bangga Anak Jadi WNA, LPDP Buka Suara
Sudarto menjelaskan, audit mendalam terhadap ratusan alumni LPDP ini adalah untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara tersebut.
Pelacakan alumni ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga dari aduan masyarakat. Ia menekankan, kasus diteliti secara komprehensif karena adanya perbedaan status perlintasan masing-masing individu.
Lihat Juga :