Universitas Borobudur Lahirkan Doktor Ilmu Hukum dengan Gagasan Digitalisasi UMKM

Sabtu, 11 April 2026 - 14:21 WIB
loading...
Universitas Borobudur...
Advokat dan praktisi hukum Shri Hardjuno Wiwoho resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Shri Hardjuno Wiwoho, advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya.

Ia mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, pukul 13.00 WIB, di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang. Disertasi Hardjuno mengangkat tema “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.”

Baca juga: Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia

Penelitian ini hadir di tengah realitas yang mendesak: dari lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), baru sekitar separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha.

Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata.

Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.

Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM.

Ketiga, model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital yang memiliki hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif.

Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM, sebuah payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.

“UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujar Shri Hardjuno Wiwoho, melalui siaran pers, Sabtu (11/4/2026).

Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya.

Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center). Ia juga aktif menulis jurnal ilmiah internasional dan kerap tampil sebagai narasumber di media streaming maupun media cetak.

Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 64 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Disertasi Doktor Komunikasi...
Disertasi Doktor Komunikasi Ungkap Bahaya Ketergantungan pada AI Smartwatch
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Ashanty Lulus S3 di...
Ashanty Lulus S3 di Unair, Bahas Strategi Musisi Senior Bertahan di Era Digital
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Rekomendasi
Milo dan Kemenpora Perkuat...
Milo dan Kemenpora Perkuat Kolaborasi, Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Kemajuan Olahraga Indonesia
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Argentina Bawa 500 Kg...
Argentina Bawa 500 Kg Daging Sapi Premium, Tradisi Barbeku Jadi Senjata Messi Cs di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved