Mendiktisaintek Respons Kasus FHUI, Tegaskan Penegakan Aturan dan Perlindungan Korban

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB
loading...
Mendiktisaintek Respons...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto merespons kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Foto/Diktisaintek.
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Brian Yuliarto merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) .

Kemendiktisaintek menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.

Baca juga: Update Kasus Grup Chat Mahasiswa FH, UI Pastikan Investigasi Berjalan Komprehensif

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun.," katanya, melalui siaran pers, Selasa (14/4/2026).

"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," tambah Brian.

Brian melanjutkan, dia juga sudah berkoordinasi dengan Rektor UI, dan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya.

Baca juga: Viral Grup Chat Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak UI Tindak Tegas

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.



Sebagai langkah konkret, Kementerian:

• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
• Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT
• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi

Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:

• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:
• Pusat Panggilan: 126
[email protected]
• 085186069126
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan ITSafe, Peta Digital Area Rawan Pelecehan dan Catcalling
Mendiktisaintek Ingatkan...
Mendiktisaintek Ingatkan Perguruan Tinggi Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Kasus Dugaan Pelecehan...
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI Masuk Tahap Verifikasi Bukti
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek...
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Teknologi, dan Inovasi
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved