Mendiktisaintek Respons Kasus FHUI, Tegaskan Penegakan Aturan dan Perlindungan Korban
Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB
loading...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto merespons kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Foto/Diktisaintek.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Mendiktisaintek ) Brian Yuliarto merespons kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) .
Kemendiktisaintek menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.
Baca juga: Update Kasus Grup Chat Mahasiswa FH, UI Pastikan Investigasi Berjalan Komprehensif
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun.," katanya, melalui siaran pers, Selasa (14/4/2026).
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," tambah Brian.
Brian melanjutkan, dia juga sudah berkoordinasi dengan Rektor UI, dan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya.
Baca juga: Viral Grup Chat Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak UI Tindak Tegas
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, Kementerian:
• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
• Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT
• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:
• Pusat Panggilan: 126
• [email protected]
• 085186069126
Kemendiktisaintek menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.
Baca juga: Update Kasus Grup Chat Mahasiswa FH, UI Pastikan Investigasi Berjalan Komprehensif
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun.," katanya, melalui siaran pers, Selasa (14/4/2026).
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," tambah Brian.
Brian melanjutkan, dia juga sudah berkoordinasi dengan Rektor UI, dan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya.
Baca juga: Viral Grup Chat Mahasiswa FHUI, Menteri PPPA Desak UI Tindak Tegas
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Apabila dalam proses penanganan ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, Kementerian:
• Berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur
• Melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT
• Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat menyampaikan laporan melalui:
• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:
• Pusat Panggilan: 126
• [email protected]
• 085186069126
(nnz)
Lihat Juga :