Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Rabu, 15 April 2026 - 10:49 WIB
loading...
Viral Kasus Grup Chat...
Kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi sesuai Permendikbudristek No 55 Tahun 2024. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kasus grup chat mahasiswa FHUI dan lagu HMT ITB mencuatkan isu bagaimana perlindungan dan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 pun telah memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual yang harus dicegah di lingkungan kampus.

Dua peristiwa yang tengah ramai diperbincangkan, yakni dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI ) serta viralnya lagu Himpunan Mahasiswa Tambang ITB (HMT ITB) yang liriknya dinilai melecehkan perempuan, menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital dan budaya kampus.

Baca juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan

Kasus FHUI menunjukkan bagaimana ruang komunikasi privat seperti grup percakapan dapat menjadi medium terjadinya pelecehan seksual berbasis digital. Sementara itu, polemik lagu HMT ITB memperlihatkan bahwa praktik kekerasan juga bisa muncul dalam bentuk normalisasi budaya yang merendahkan martabat perempuan.

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus-kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa kekerasan di kampus tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk lain yang berdampak pada keselamatan dan martabat sivitas akademika.

Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan

Permendikbudristek 55/2024 mengelompokkan bentuk kekerasan yang dilarang di perguruan tinggi, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Seluruh bentuk tersebut dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik seperti pesan digital dan media sosial.

Secara khusus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.



Dampaknya tidak hanya pada penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga dapat mengganggu hak korban untuk menjalani pendidikan secara aman dan optimal.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55/2024 pasal 12, sangat beragam.Berikut daftarnya.

26 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbudristek No 55/2024


1. Ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Ucapan berupa rayuan, lelucon, dan/atau siulan bernuansa seksual.

4. Tatapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Diterima di ITB, Siswa...
Diterima di ITB, Siswa MAN IC Serpong Pecahkan Rekor Nasional Skor PK UTBK 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Riset LAPI ITB: Konektivitas...
Riset LAPI ITB: Konektivitas Digital Dongkrak PDRB dan Serap 685 Ribu Tenaga Kerja
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Rekomendasi
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Ini Kisaran Gaji Rektor...
Ini Kisaran Gaji Rektor di Perguruan Tinggi Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved