Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Rabu, 15 April 2026 - 10:49 WIB
loading...
Viral Kasus Grup Chat...
Kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi sesuai Permendikbudristek No 55 Tahun 2024. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kasus grup chat mahasiswa FHUI dan lagu HMT ITB mencuatkan isu bagaimana perlindungan dan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 pun telah memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual yang harus dicegah di lingkungan kampus.

Dua peristiwa yang tengah ramai diperbincangkan, yakni dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI ) serta viralnya lagu Himpunan Mahasiswa Tambang ITB (HMT ITB) yang liriknya dinilai melecehkan perempuan, menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital dan budaya kampus.

Baca juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan

Kasus FHUI menunjukkan bagaimana ruang komunikasi privat seperti grup percakapan dapat menjadi medium terjadinya pelecehan seksual berbasis digital. Sementara itu, polemik lagu HMT ITB memperlihatkan bahwa praktik kekerasan juga bisa muncul dalam bentuk normalisasi budaya yang merendahkan martabat perempuan.

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus-kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa kekerasan di kampus tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk lain yang berdampak pada keselamatan dan martabat sivitas akademika.

Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan

Permendikbudristek 55/2024 mengelompokkan bentuk kekerasan yang dilarang di perguruan tinggi, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Seluruh bentuk tersebut dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik seperti pesan digital dan media sosial.

Secara khusus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.



Dampaknya tidak hanya pada penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga dapat mengganggu hak korban untuk menjalani pendidikan secara aman dan optimal.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55/2024 pasal 12, sangat beragam.Berikut daftarnya.

26 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbudristek No 55/2024


1. Ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Ucapan berupa rayuan, lelucon, dan/atau siulan bernuansa seksual.

4. Tatapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ITB Buka Rekrutmen Dosen...
ITB Buka Rekrutmen Dosen Tidak Tetap 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kisah Mikail Fajar,...
Kisah Mikail Fajar, Siswa SMK dengan Bakat Seni yang Berhasil Tembus ITB Lewat SNBP 2026
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Diterima di ITB, Siswa...
Diterima di ITB, Siswa MAN IC Serpong Pecahkan Rekor Nasional Skor PK UTBK 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekomendasi
Rudi Margono Jadi Plt...
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Ini Rekam Jejak Pemikirannya tentang Perampasan Aset
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Alarm Bahaya untuk Argentina...
Alarm Bahaya untuk Argentina Jelang Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Digelar 5 Hari, Ini...
Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan MPLS 2026 untuk Murid TK
18 Sekolah Ikut Kejuaraan...
18 Sekolah Ikut Kejuaraan Fun Atletik ABK 2026, Dorong Olahraga Inklusif di Indonesia
Jalur Mandiri Ujian...
Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2026 Masih Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya
4 Pelajar Indonesia...
4 Pelajar Indonesia Siap Berlaga di Olimpiade Kimia Internasional IChO 2026
Unesa Buka Jalur TMUBK...
Unesa Buka Jalur TMUBK Gelombang 2 2026, Cek Persyaratannya
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Infografis
Ini Kisaran Gaji Rektor...
Ini Kisaran Gaji Rektor di Perguruan Tinggi Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved