Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Rabu, 15 April 2026 - 10:49 WIB
loading...
A
A
A
5. Pengiriman pesan, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun telah ditolak korban.
6. Mengambil, merekam, dan/atau menyebarkan konten visual atau audio bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban bernuansa seksual tanpa izin.
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban bernuansa seksual tanpa persetujuan.
9. Mengintip atau melihat korban dalam aktivitas pribadi atau ruang privat.
10. Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban.
11. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau tindakan fisik lain tanpa persetujuan korban.
13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.
14. Memaksa korban melakukan aktivitas atau transaksi seksual.
15. Praktik budaya komunitas kampus yang mengandung kekerasan seksual.
16. Percobaan perkosaan meskipun tidak terjadi penetrasi.
17. Perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
6. Mengambil, merekam, dan/atau menyebarkan konten visual atau audio bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban bernuansa seksual tanpa izin.
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban bernuansa seksual tanpa persetujuan.
9. Mengintip atau melihat korban dalam aktivitas pribadi atau ruang privat.
10. Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban.
11. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau tindakan fisik lain tanpa persetujuan korban.
13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.
14. Memaksa korban melakukan aktivitas atau transaksi seksual.
15. Praktik budaya komunitas kampus yang mengandung kekerasan seksual.
16. Percobaan perkosaan meskipun tidak terjadi penetrasi.
17. Perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
Lihat Juga :