Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Rabu, 15 April 2026 - 10:49 WIB
loading...
Viral Kasus Grup Chat...
Kenali bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi sesuai Permendikbudristek No 55 Tahun 2024. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kasus grup chat mahasiswa FHUI dan lagu HMT ITB mencuatkan isu bagaimana perlindungan dan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 pun telah memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual yang harus dicegah di lingkungan kampus.

Dua peristiwa yang tengah ramai diperbincangkan, yakni dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI ) serta viralnya lagu Himpunan Mahasiswa Tambang ITB (HMT ITB) yang liriknya dinilai melecehkan perempuan, menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital dan budaya kampus.

Baca juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan

Kasus FHUI menunjukkan bagaimana ruang komunikasi privat seperti grup percakapan dapat menjadi medium terjadinya pelecehan seksual berbasis digital. Sementara itu, polemik lagu HMT ITB memperlihatkan bahwa praktik kekerasan juga bisa muncul dalam bentuk normalisasi budaya yang merendahkan martabat perempuan.

Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus-kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa kekerasan di kampus tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk lain yang berdampak pada keselamatan dan martabat sivitas akademika.

Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan

Permendikbudristek 55/2024 mengelompokkan bentuk kekerasan yang dilarang di perguruan tinggi, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Seluruh bentuk tersebut dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik seperti pesan digital dan media sosial.

Secara khusus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.



Dampaknya tidak hanya pada penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga dapat mengganggu hak korban untuk menjalani pendidikan secara aman dan optimal.

Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55/2024 pasal 12, sangat beragam.Berikut daftarnya.

26 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbudristek No 55/2024


1. Ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja tanpa persetujuan korban.

3. Ucapan berupa rayuan, lelucon, dan/atau siulan bernuansa seksual.

4. Tatapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.

5. Pengiriman pesan, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun telah ditolak korban.

6. Mengambil, merekam, dan/atau menyebarkan konten visual atau audio bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban bernuansa seksual tanpa izin.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban bernuansa seksual tanpa persetujuan.

9. Mengintip atau melihat korban dalam aktivitas pribadi atau ruang privat.

10. Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban.

11. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau tindakan fisik lain tanpa persetujuan korban.

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.

14. Memaksa korban melakukan aktivitas atau transaksi seksual.

15. Praktik budaya komunitas kampus yang mengandung kekerasan seksual.

16. Percobaan perkosaan meskipun tidak terjadi penetrasi.

17. Perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.

20. Pemaksaan sterilisasi.

21. Penyiksaan seksual.

22. Eksploitasi seksual.

23. Perbudakan seksual.

24. Perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.

25. Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

26. Perbuatan lain yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan.

Kanal Pelaporan


Masyarakat dan sivitas akademika pun dapat menyampaikan laporan mengenai kekerasan seksual ini melalui :

• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)

• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi

• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek:

• Pusat Panggilan: 126

[email protected].
• 085186069126.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Diterima di ITB, Siswa...
Diterima di ITB, Siswa MAN IC Serpong Pecahkan Rekor Nasional Skor PK UTBK 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Riset LAPI ITB: Konektivitas...
Riset LAPI ITB: Konektivitas Digital Dongkrak PDRB dan Serap 685 Ribu Tenaga Kerja
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Rekomendasi
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved