Penutupan Prodi Tak Bisa Sembarangan, UB Ungkap Faktor Kunci dan Tahapan Resminya
Senin, 04 Mei 2026 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Terkait adanya potensi penutupan suatu program studi, UB telah memiliki regulasi yang diatur dalam Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.
Baca juga: Tanggapi Polemik Penutupan Prodi, Mendiktisaintek: Alih-alih Menutup, Kita Kembangkan
Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB. Pertama, terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan.
Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan.
Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi. “Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya, dikutip dari laman UB, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Tanggapi Polemik Penutupan Prodi, Mendiktisaintek: Alih-alih Menutup, Kita Kembangkan
Sesuai dengan Pertor tersebut, terdapat beberapa alasan yang dipertimbangkan dalam penutupan suatu program studi di UB. Pertama, terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan.
Kedua, penjaminan mutu yakni apabila sebuah program studi dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut menunjukkan kualitas mutunya yang menurun drastis dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan.
Ketiga, mempertimbangkan perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi. “Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya, dikutip dari laman UB, Senin (4/5/2026).
Lihat Juga :