Penutupan Prodi Tak Bisa Sembarangan, UB Ungkap Faktor Kunci dan Tahapan Resminya
Senin, 04 Mei 2026 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Mekanisme yang dimaksud yakni melalui usulan departemen kepada Dekan, yang tentu dibahas bersama Senat Fakultas. Apabila, Senat Akademik Fakultas menyetujui, akan diusulkan ke rektor. Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) akan melakukan review. Rektor akan meminta pertimbangkan Senat Akademik Universitas terkait usulan penutupan suatu program studi.
“Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal," terangnya.
"Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” lanjutnya.
Direktur DIPP Ishardita Pambudi Tama menambahkan, di luar negeri penutupan prodi biasa terjadi jika memang diperlukan. Ia menceritakan pengalamannya ketika S3 di Australia ada beberapa prodi yang ditutup karena performanya kurang baik dan dosennya pun dipindahkan ke prodi lain.
"Namun, proses penutupan ini bukan sesuatu yang mendadak melainkan prosesnya cukup panjang dan berdasarkan evaluasi serta pertimbangan yang menyeluruh," pungkasnya.
“Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang handal," terangnya.
"Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut,” lanjutnya.
Direktur DIPP Ishardita Pambudi Tama menambahkan, di luar negeri penutupan prodi biasa terjadi jika memang diperlukan. Ia menceritakan pengalamannya ketika S3 di Australia ada beberapa prodi yang ditutup karena performanya kurang baik dan dosennya pun dipindahkan ke prodi lain.
"Namun, proses penutupan ini bukan sesuatu yang mendadak melainkan prosesnya cukup panjang dan berdasarkan evaluasi serta pertimbangan yang menyeluruh," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :