Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN

Selasa, 05 Mei 2026 - 12:45 WIB
loading...
Nasib Guru Non-ASN,...
Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN di sekolah yang dikelola pemda jadi bagian penting dalam pendidikan. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen merespons informasi yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada tahun 2027. Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN di sekolah yang dikelola pemda jadi bagian penting dalam pendidikan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.

Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji

Dalam merespons aturan tersebut, Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Guru Non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia, memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru, serta memastikan tata kelola pemenuhan kebutuhan guru yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Baca juga: BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan”, ujar Menteri Mu’ti.

Mu’ti juga menjelaskan, untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dan kementerian terkait telah merumuskan langkah strategis berupa pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru secara bertahap.

“Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan,” tambah Mu’ti

Kemendikdasmen memahami kekhawatiran yang dirasakan guru non-ASN terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan paska terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan,

“Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” terang Nunuk.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema yang jelas untuk menjamin kesejahteraan guru. Bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja, akan memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved