Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar
Rabu, 06 Mei 2026 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Reda menyebut kebocoran penyaluran PIP paling banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, akses pelaporan diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat maupun calon penerima manfaat, bukan kepada pihak sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan RI dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Suharti.
Ia menjelaskan pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP, mulai dari kesalahan sasaran penerima hingga pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.
Karena itu, Kemendikdasmen berupaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan dengan melibatkan satuan pendidikan yang dinilai paling memahami kondisi siswa di lapangan.
“Kami ingin mengurangi exclusion error, yaitu siswa yang berhak tetapi tidak menerima bantuan, serta inclusion error, yaitu penerima yang sebenarnya tidak layak,” jelasnya.
Melalui platform JAGA Indonesia Pintar, pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan dengan melibatkan aparat penegak hukum, sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mendorong sekolah untuk memastikan hanya siswa dari keluarga kurang mampu yang diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Perbaiki Akurasi Data Penerima PIP
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan RI dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Suharti.
Ia menjelaskan pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP, mulai dari kesalahan sasaran penerima hingga pencairan dana yang tidak sesuai prosedur.
Karena itu, Kemendikdasmen berupaya memperbaiki akurasi data penerima bantuan dengan melibatkan satuan pendidikan yang dinilai paling memahami kondisi siswa di lapangan.
“Kami ingin mengurangi exclusion error, yaitu siswa yang berhak tetapi tidak menerima bantuan, serta inclusion error, yaitu penerima yang sebenarnya tidak layak,” jelasnya.
Melalui platform JAGA Indonesia Pintar, pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan dengan melibatkan aparat penegak hukum, sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mendorong sekolah untuk memastikan hanya siswa dari keluarga kurang mampu yang diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
(nnz)
Lihat Juga :