Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar
Rabu, 06 Mei 2026 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Atip menambahkan, berbagai pelanggaran yang ditemukan nantinya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Kemendikdasmen menggandeng Kejaksaan RI yang telah memiliki platform pengawasan JAGA Indonesia Pintar.
“Tujuan utamanya untuk menjaga agar betul-betul program ini sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran,” jelasnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan JAGA Indonesia Pintar merupakan platform pelaporan yang memungkinkan penerima manfaat maupun calon penerima manfaat PIP menyampaikan laporan secara langsung.
“Harapannya dengan kita memberikan link pelaporan ini mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung kepada Jamintel dan lainnya,” ujar Reda.
Menurutnya, laporan yang masuk dapat berupa indikasi pemotongan dana bantuan, penyaluran tidak penuh, hingga dugaan penyimpangan lainnya dalam proses pencairan PIP.
“Nah pelaporannya itu bisa mengenai, wah ini memang sudah diterima full ya siswanya, oh ternyata ada yang cuma setengah diterimanya, oh ternyata ada yang cuma seperempat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila laporan yang diterima mengandung unsur pidana maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara jika berkaitan dengan administrasi atau tata kelola, laporan akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk ditangani lebih lanjut.
“Kalau memang ternyata itu bukan pelanggaran pidana, nanti Kemendikdasmen yang menindaklanjutinya. Bisa teguran atau perbaikan tata kelola,” jelasnya.
“Tujuan utamanya untuk menjaga agar betul-betul program ini sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran,” jelasnya.
Penerima Manfaat Bisa Lapor Langsung
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan JAGA Indonesia Pintar merupakan platform pelaporan yang memungkinkan penerima manfaat maupun calon penerima manfaat PIP menyampaikan laporan secara langsung.
“Harapannya dengan kita memberikan link pelaporan ini mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung kepada Jamintel dan lainnya,” ujar Reda.
Menurutnya, laporan yang masuk dapat berupa indikasi pemotongan dana bantuan, penyaluran tidak penuh, hingga dugaan penyimpangan lainnya dalam proses pencairan PIP.
“Nah pelaporannya itu bisa mengenai, wah ini memang sudah diterima full ya siswanya, oh ternyata ada yang cuma setengah diterimanya, oh ternyata ada yang cuma seperempat,” katanya.
Ia menegaskan, apabila laporan yang diterima mengandung unsur pidana maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara jika berkaitan dengan administrasi atau tata kelola, laporan akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk ditangani lebih lanjut.
“Kalau memang ternyata itu bukan pelanggaran pidana, nanti Kemendikdasmen yang menindaklanjutinya. Bisa teguran atau perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Lihat Juga :