Melawan Jeruji Korporasi: Lika-Liku Yusof Ferdinand Raih Gelar Doktor Hukum
Kamis, 14 Mei 2026 - 08:42 WIB
loading...
Yusof Ferdinand Wangania
A
A
A
JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti prosesi wisuda Universitas Pancasila (UP) hari ini (13/5) di Jakarta. Di antara ratusan wisudawan yang berbahagia, sosok Yusof Ferdinand Wangania menarik perhatian. Bukan sekadar merayakan kelulusan, Yusof baru saja menuntaskan perjalanan panjang dan berliku di jenjang tertinggi akademik: Program Doktor (S3) Ilmu Hukum.
Di balik toga yang dikenakannya, tersimpan cerita tentang kegigihan, keresahan moral, hingga "kejutan" bagi rekan-rekan sejawatnya yang tak menyangka ia mampu merengkuh gelar doktor dengan raihan IPK nyaris sempurna, 3,95 yang diselesaikan hanya dalam waktu 5 semester.
Perjuangan Membagi Waktu dan Melawan Rasa Menyerah
Menyelesaikan pendidikan S3 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila diakui Yusof bukanlah perkara mudah. Sejak awal perkuliahan, ia harus berhadapan dengan kewajiban tatap muka setiap sore hariāsebuah tantangan besar bagi seorang praktisi yang harus membagi waktu antara pekerjaan, kuliah, dan keluarga.
"Sangat bangga dan berterima kasih kepada istri serta anak-anak. Tanpa dukungan mereka, sulit bagi saya membagi waktu antara kerja dan kuliah," ungkap Yusof penuh haru.
Momentum tersulit hadir saat ia harus melakukan penelitian mendalam. Tuntutan prodi untuk menemukan kaidah atau teori baru bagi kehidupan masyarakat sempat membuatnya nyaris menyerah. Namun, dorongan dari keluarga dan beban moral untuk tidak meninggalkan jejak digital yang negatif membuatnya bangkit.
"Ada niat bulat untuk mundur karena tuntutan riset ini tidak gampang. Tapi saya teringat mentor saya yang tidak pernah mundur, dan dukungan istri yang luar biasa," tambahnya.
Disertasi yang "Mengusik" Kenyamanan Korporasi
Lika-liku pendidikan Yusof semakin menantang karena topik penelitian yang ia angkat cukup sensitif. Bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability," penelitian ini menyentuh sisi gelap dunia bisnis yang sering kali menggunakan individu sebagai tameng hukum.
"Penelitian saya menyinggung kenyamanan banyak orang, jadi banyak yang tidak suka. Saya merasa menjadi 'korban' dari fakta empiris di lapangan, di mana korporasi sering kali mencuci tangan dan membiarkan pengurusnya (direksi) masuk penjara, sementara entitas bisnisnya tetap melenggang," jelas Yusof.
Ia mencontohkan kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana perusahaan PMA menyuap aparat untuk memangkas kewajiban pajak dari Rp80 miliar menjadi Rp15 miliar. Dalam kasus seperti ini, Yusof gelisah melihat hanya individu yang ditangkap, sementara korporasi terhindar dari penindakan.
Melalui pendekatan Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti), Yusof menawarkan solusi hukum: apa pun yang dilakukan direksi demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana. Hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dinilainya sebagai angin segar untuk menjerat korporasi secara lebih modern dan sistematis.
Berguru pada Sang Maestro
Keberhasilan Yusof tak lepas dari pengaruh besar mentornya, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Selama 15 tahun mendampingi sang pakar hukum tata negara tersebut, Yusof bertransformasi dari seorang kontraktor teknik listrik menjadi akademisi hukum yang mumpuni.
"Saya 15 tahun ikut beliau. Tidak dianggap sebagai ajudan saja tapi lebih dekat dari itu, saya mendampingi beliau karena ingin berguru. Beliau adalah panutan banyak orang, dengan integritas yang diakui semua presiden, mulai dari Pak Harto, Pak Habibie, Gusdur, Ibu Mega, SBY, hingga Pak Prabowo," kata Yusof.
Ketertarikannya pada filsafat hukum bahkan membawanya kini tengah menempuh pendidikan Magister Filsafat di STF Driyarkara, demi mempertajam strategi dalam menghadapi perkara hukum di masa depan.
Pesan untuk Generasi Muda: Jangan Berhenti Membaca
Bagi Yusof, gelar doktor bukanlah akhir. Riset disertasinya akan segera diterbitkan dalam bentuk buku agar bisa menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menindak beneficial owner atau "tuan di balik layar".
Menutup percakapan di hari wisudanya, ia menitipkan pesan bagi adik adik untuk jangan berhenti belajar karena dengan pengetahuan dan ilmu yang dimiliki bisa merubah masa depan, juga teman teman mahasiswa yang masih berjuang: "Jangan berhenti membaca karena dengan literasi membaca kita bisa menyelesaikan penelitiannya, penelitian yang bagus adalah penelitian yang selesai dan bermanfaat.
Kini, dengan gelar Doktor di pundaknya, Yusof Ferdinand siap memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia, memastikan tak ada lagi korporasi yang bisa bersembunyi di balik jeruji direksinya.
Di balik toga yang dikenakannya, tersimpan cerita tentang kegigihan, keresahan moral, hingga "kejutan" bagi rekan-rekan sejawatnya yang tak menyangka ia mampu merengkuh gelar doktor dengan raihan IPK nyaris sempurna, 3,95 yang diselesaikan hanya dalam waktu 5 semester.
Perjuangan Membagi Waktu dan Melawan Rasa Menyerah
Menyelesaikan pendidikan S3 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila diakui Yusof bukanlah perkara mudah. Sejak awal perkuliahan, ia harus berhadapan dengan kewajiban tatap muka setiap sore hariāsebuah tantangan besar bagi seorang praktisi yang harus membagi waktu antara pekerjaan, kuliah, dan keluarga.
"Sangat bangga dan berterima kasih kepada istri serta anak-anak. Tanpa dukungan mereka, sulit bagi saya membagi waktu antara kerja dan kuliah," ungkap Yusof penuh haru.
Momentum tersulit hadir saat ia harus melakukan penelitian mendalam. Tuntutan prodi untuk menemukan kaidah atau teori baru bagi kehidupan masyarakat sempat membuatnya nyaris menyerah. Namun, dorongan dari keluarga dan beban moral untuk tidak meninggalkan jejak digital yang negatif membuatnya bangkit.
"Ada niat bulat untuk mundur karena tuntutan riset ini tidak gampang. Tapi saya teringat mentor saya yang tidak pernah mundur, dan dukungan istri yang luar biasa," tambahnya.
Disertasi yang "Mengusik" Kenyamanan Korporasi
Lika-liku pendidikan Yusof semakin menantang karena topik penelitian yang ia angkat cukup sensitif. Bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability," penelitian ini menyentuh sisi gelap dunia bisnis yang sering kali menggunakan individu sebagai tameng hukum.
"Penelitian saya menyinggung kenyamanan banyak orang, jadi banyak yang tidak suka. Saya merasa menjadi 'korban' dari fakta empiris di lapangan, di mana korporasi sering kali mencuci tangan dan membiarkan pengurusnya (direksi) masuk penjara, sementara entitas bisnisnya tetap melenggang," jelas Yusof.
Ia mencontohkan kasus suap pajak di Tanjung Priok, di mana perusahaan PMA menyuap aparat untuk memangkas kewajiban pajak dari Rp80 miliar menjadi Rp15 miliar. Dalam kasus seperti ini, Yusof gelisah melihat hanya individu yang ditangkap, sementara korporasi terhindar dari penindakan.
Melalui pendekatan Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti), Yusof menawarkan solusi hukum: apa pun yang dilakukan direksi demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana. Hadirnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dinilainya sebagai angin segar untuk menjerat korporasi secara lebih modern dan sistematis.
Berguru pada Sang Maestro
Keberhasilan Yusof tak lepas dari pengaruh besar mentornya, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Selama 15 tahun mendampingi sang pakar hukum tata negara tersebut, Yusof bertransformasi dari seorang kontraktor teknik listrik menjadi akademisi hukum yang mumpuni.
"Saya 15 tahun ikut beliau. Tidak dianggap sebagai ajudan saja tapi lebih dekat dari itu, saya mendampingi beliau karena ingin berguru. Beliau adalah panutan banyak orang, dengan integritas yang diakui semua presiden, mulai dari Pak Harto, Pak Habibie, Gusdur, Ibu Mega, SBY, hingga Pak Prabowo," kata Yusof.
Ketertarikannya pada filsafat hukum bahkan membawanya kini tengah menempuh pendidikan Magister Filsafat di STF Driyarkara, demi mempertajam strategi dalam menghadapi perkara hukum di masa depan.
Pesan untuk Generasi Muda: Jangan Berhenti Membaca
Bagi Yusof, gelar doktor bukanlah akhir. Riset disertasinya akan segera diterbitkan dalam bentuk buku agar bisa menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menindak beneficial owner atau "tuan di balik layar".
Menutup percakapan di hari wisudanya, ia menitipkan pesan bagi adik adik untuk jangan berhenti belajar karena dengan pengetahuan dan ilmu yang dimiliki bisa merubah masa depan, juga teman teman mahasiswa yang masih berjuang: "Jangan berhenti membaca karena dengan literasi membaca kita bisa menyelesaikan penelitiannya, penelitian yang bagus adalah penelitian yang selesai dan bermanfaat.
Kini, dengan gelar Doktor di pundaknya, Yusof Ferdinand siap memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia, memastikan tak ada lagi korporasi yang bisa bersembunyi di balik jeruji direksinya.
(unt)
Lihat Juga :