Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:41 WIB
loading...
Foto bersama usai Yusof Ferdinan Wangania berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability.
A
A
A
Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia seringkali tampak "tumpul" saat berhadapan dengan raksasa bisnis. Ketika sebuah perusahaan terseret kasus suap, seringkali hanya direktur atau pengurusnya yang berakhir di balik jeruji besi, sementara entitas korporasinya melenggang bebas tanpa sanksi yang setimpal.
Fenomena inilah yang memantik kegelisahan akademik Yusof Ferdinan Wangania. Di hadapan dewan penguji Universitas Pancasila yang diketuai Prof. Adnan Hamid serta dihadiri pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai penguji eksternal, Yusof berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability."
Kini, ia resmi menyandang gelar doktor dengan misi besar: memastikan perusahaan tidak lagi bisa bersembunyi di balik pundak direksinya.
Korporasi yang Berlindung di Balik Jeruji Direksi
Bagi Yusof, penelitian ini bukan sekadar tugas akhir. Ia merasa menjadi "korban" dari fakta empiris di lapangan di mana korporasi seringkali menggunakan pengurusnya sebagai tameng.
Ia mencontohkan skandal suap pajak di Tanjung Priok. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seharusnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp80 miliar. Namun, demi memangkas kewajiban menjadi hanya Rp15 miliar, praktik suap pun dilakukan kepada aparat pajak.
Fenomena inilah yang memantik kegelisahan akademik Yusof Ferdinan Wangania. Di hadapan dewan penguji Universitas Pancasila yang diketuai Prof. Adnan Hamid serta dihadiri pakar hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai penguji eksternal, Yusof berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk "Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap dengan Pendekatan Vicarious Liability."
Kini, ia resmi menyandang gelar doktor dengan misi besar: memastikan perusahaan tidak lagi bisa bersembunyi di balik pundak direksinya.
Korporasi yang Berlindung di Balik Jeruji Direksi
Bagi Yusof, penelitian ini bukan sekadar tugas akhir. Ia merasa menjadi "korban" dari fakta empiris di lapangan di mana korporasi seringkali menggunakan pengurusnya sebagai tameng.
Ia mencontohkan skandal suap pajak di Tanjung Priok. Sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seharusnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp80 miliar. Namun, demi memangkas kewajiban menjadi hanya Rp15 miliar, praktik suap pun dilakukan kepada aparat pajak.
Lihat Juga :