Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:41 WIB
loading...
A A A
"KUHP kita sudah modern. Hukum itu hidup dan mengikuti zaman. Setelah Januari (berlakunya KUHP baru), tindak pidana korporasi sudah terakomodasi dalam lima pasal utama, termasuk pasal 45 mengenai tindakan korporasi," paparnya.

Yusof tak hanya mengkritik perusahaan, tapi juga menyentil birokrasi pemerintah. Ia mengakui bahwa kerumitan perizinan seringkali memicu korporasi untuk mengambil "jalan pintas" melalui suap.

Untuk memutus rantai ini, ia menawarkan dua solusi konkret, yakni bagi Penegak Hukum bahwa penyelidikan terhadap keterlibatan korporasi harus dilakukan sejak awal. Penyidik tidak perlu menunggu direksinya menjadi terpidana untuk menyeret entitas bisnisnya.

Kedua, bagi Korporasi menurutnya perusahaan wajib melakukan Legal Audit secara rutin untuk memastikan kepatuhan hukum (compliance). Jika sistem kepatuhan berjalan, celah untuk melakukan penyuapan akan tertutup dengan sendirinya.

Sidang doktoral ini bukan akhir bagi Yusof. Dalam waktu dekat, riset mendalam ini akan segera diterbitkan dalam bentuk buku. Ia berharap, karya tersebut menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi ragu menindak korporasi maupun pemilik manfaat (beneficial owner) yang selama ini menjadi "tuan di balik layar" dalam berbagai praktik lancung di tanah air.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Disertasi Doktor Komunikasi...
Disertasi Doktor Komunikasi Ungkap Bahaya Ketergantungan pada AI Smartwatch
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Ashanty Lulus S3 di...
Ashanty Lulus S3 di Unair, Bahas Strategi Musisi Senior Bertahan di Era Digital
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Raih Doktor Ekonomi...
Raih Doktor Ekonomi di Universitas Trisakti, Sabar L Tobing Tawarkan Gagasan Pajak Digital
Rekomendasi
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
Amerika Serikat Lolos...
Amerika Serikat Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Tantang Belgia Usai Tekuk Bosnia
Berita Terkini
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved