Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A

"Uang Rp80 miliar itu sebenarnya kewajiban pajak. Tapi yang terjadi, korporasi menghindar dan yang ditangkap hanya individu yang menyuap. Korporasinya? Seringkali terhindar dari penindakan," ujar Yusof dengan nada prihatin.
Keresahan serupa muncul pada kasus minyak goreng yang berujung denda belasan triliun rupiah. Yusof menyoroti adanya celah waktu yang panjang antara penghukuman direksi dengan penetapan kesalahan korporasi. Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan negosiasi di bawah meja.
Senjata Baru bernama Vicarious Liability
Dalam disertasinya, Yusof menawarkan pendekatan Vicarious Liability atau pertanggungjawaban pengganti. Intinya sederhana, apa pun yang dilakukan direksi atau pegawai demi kepentingan perusahaan, maka perusahaan tersebut harus ikut bertanggung jawab secara pidana.
Kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi angin segar. Jika dulu aturan korporasi tercecer di berbagai UU khusus seperti UU Tipikor atau Lingkungan Hidup, kini subjek hukum korporasi telah diakui secara luas dalam induk hukum pidana kita.
Lihat Juga :