ITB Buka Suara soal Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Gelar Ir
Jum'at, 15 Mei 2026 - 15:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penulisan nama tanpa gelar digunakan untuk berbagai naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, mulai dari peraturan, surat edaran, keputusan, hingga laporan resmi lainnya.
Menanggapi polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung melalui Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan Gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993.
Baca juga: Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai 4 Dokter Meninggal, Maksimal 40 Jam per Minggu
Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan.“Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” ujarnya, dikutip dari laman ITB, Jumat (15/5/2026).
Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda.
“Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut BUDI G. SADIKIN,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa penulisan nama tanpa gelar digunakan untuk berbagai naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, mulai dari peraturan, surat edaran, keputusan, hingga laporan resmi lainnya.
Tanggapan ITB soal Penggunaan Gelar Ir
Menanggapi polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung melalui Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah perkembangan peraturan di Indonesia, penulisan Gelar lulusan sarjana dan profesi baru memiliki kepastian hukum di tahun 1993.
Baca juga: Menkes Rombak Jam Kerja Dokter Internship usai 4 Dokter Meninggal, Maksimal 40 Jam per Minggu
Pada periode sebelum tahun 1993, gelar akademik pada ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit dituliskan.“Sebagai contoh, pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” ujarnya, dikutip dari laman ITB, Jumat (15/5/2026).
Penulisan gelar seperti Ir. (Insinyur) dan Drs. (Doktorandus) pada masa tersebut lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan kurikulum zaman Belanda.
Lihat Juga :